Bekasi, 3/10 (ANTARA) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menetapkan musibah angin puting beliung di Kecamatan Jatiasih pada Selasa (2/10) sebagai kejadian luar biasa yang membutuhkan penanganan khusus.

"Kalau sudah kejadian luar biasa, kita akan mengalokasikan dana ganti rugi bagi para korban yang akan diajukan anggarannya dari dana tanggap darurat," ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, di Bekasi, Rabu.

Menurut dia, pihaknya belum dapat menyebutkan besaran dana yang akan digelontorkan melalui APBD 2012 setempat sebelum proses pendataan kerusakan rumah rampung dikerjakan petugas di lapangan.

"Pencairan dana tersebut tetap ada mekanismenya. Saya imbau warga untuk bersabar," katanya.

Secara terpisah, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata mengatakan dana tanggap darurat yang dimiliki Kota Bekasi saat ini berkisar antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar.

"Bila muncul pengajuan, dana itu akan segera kita proses," kata politisi PKS itu.

Sementara itu, berdasarkan pantauan petugas Tagana hingga Rabu siang, jumlah rumah yang rusak mencapai sekitar 66 rumah yang tersebar di Kelurahan Jatiluhur, Jatisari, dan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih.

Menurut dia, rumah yang mengalami rusak berat masing-masing berada di Kelurahan Jatiasih sebanyak lima rumah, Kelurahan Jatiluhur sebanyak 23 rumah, dan Jatisari sebanyak empat rumah.

"Rumah yang mengalami kerusakah berat memiliki ciri minimal 30 persen bangunannya hancur dan tidak layak untuk ditinggali oleh penghuninya," ujar petugas Tagana kota Bekasi, Arief.

Pada pengalaman serupa di Kecamatan Bantargebang beberapa tahun lalu, kata dia, Pemerintah Kota Bekasi

memberikan dana bantuan ganti rugi senilai Rp5 juta untuk kategori kerusakan berat.


Andi F

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012