Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan kota layak anak (KLA),

 Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Anna Mariam Fadhilah di Kota Bogor, Jumat, menyampaikan berdasarkan hasil rapat dan evaluasi tersebut, pelaksanaan Perda KLA dinilai masih belum maksimal.

Anna menilai anggaran yang dialokasikan oleh Pemkot Bogor masih sangat minim, sehingga berakibat pada tidak terlaksananya program yang sudah diamanatkan oleh perda tersebut.

“Dari hasil rapat kami melihat bahwa isi perda tersebut secara substantif sudah sangat baik dan komprehensif untuk mendukung terpenuhinya hak-hak anak. Hanya saja, kami melihat masih kurang dukungan anggaran, padahal sudah diamanatkan sebesar dua persen,” ujar Anna.

Baca juga: DPRD Kota Bogor telah terima draf KUA-PPAS Perubahan 2024

Untuk mengimplementasikan Perda KLA ini, menurut Anna, dibutuhkan kerja sama dan keseriusan semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Bogor secara optimal.

Kendati demikian, kata Anna, anggaran yang disiapkan untuk kegiatan bidang perlindungan anak di Dinas DP3A yang mengampu kegiatan itu masih sangat kecil, bahkan angkanya di bawah Rp200 juta.

Menurut dia, anggaran sekecil ini tidak akan mampu menjalankan program yang sangat besar sesuai dengan yang diamanatkan oleh Perda KLA.

“Anggaran yang disiapkan oleh Pemkot Bogor ini terkesan ringan dan lucu' untuk mengemban program yang sangat besar,” ucapnya.

Baca juga: Ketua DPRD Kota Bogor minta Pemkot perbanyak ruang publik untuk anak-anak

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, kata dia, Bapemperda DPRD Kota Bogor merekomendasikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor untuk menandai anggaran dari seluruh dinas yang berkaitan dengan Perda KLA.

"DPRD Kota Bogor akan meninjau kembali anggaran tersebut apakah sudah memenuhi kuota untuk pelaksanaan Perda KLA," ujarnya.

Anna juga menilai anggaran untuk upaya penanganan kekerasan dan pelecehan terhadap anak juga masih kurang. Dari informasi yang diterimanya, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bogor hanya disiapkan anggaran untuk belanja pegawai, sedangkan untuk program penanganan kasus atau pendampingan tidak disiapkan anggarannya.

“Untuk kasus penanggulangan dan pencegahan ini sangat minim. Kami berharap Perda KLA ini hadir sebagai pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak,” ujarnya.

Baca juga: DPRD Kota Bogor apresiasi kinerja Disdik karena PPDB berjalan baik

Setelah merengkuh predikat KLA Nindya, kata Anna, Pemkot Bogor saat ini tengah mengejar predikat utama.

Menurut dia, kurang pantas jika Pemkot Bogor hanya mengejar predikat tanpa memastikan berjalannya Perda KLA.

Anna mengungkapkan selama periode Januari - Juli 2024 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat di Kota Bogor. Berdasarkan laporan dari UPTD PPA Kota Bogor pada periode tersebut mencatat sudah ada 54 kasus yang terlaporkan.

“Sehingga jangan sampai kita hanya berlomba untuk formalitas di atas kertas untuk mendapatkan predikat utama, namun kenyataannya di bawah masih banyak anak yang terlantar, putus sekolah dan mendapatkan kekerasan,” ucapnya.

Pewarta: Shabrina Zakaria

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024