Para ulama di Kabupaten Serang, Banten, menandatangani petisi yang berisi permintaan kepada pemerintah daerah setempat agar menutup industri atau pabrik minuman keras (miras) di daerahnya.

Perwakilan Ulama Pengurus Forum Silaturrahim Pondok Pesantren (FSPP) Banten Kiai Amal Faihan Maimun dalam keterangannya, Kamis, mengungkapkan petisi ini salah satunya menyikapi banyaknya jatuh korban dan meningkatnya kriminalitas dampak peredaran miras.

Menurut dia, alasan penolakan ini karena keberadaan industri miras di Kabupaten Serang lebih banyak mendatangkan mudarat dibandingkan manfaatnya.

"Di Banten khawatir dampak sosial dan kesehatan akan merusak masyarakat kita, belum lagi miras banyak mudarat dari pada manfaat," kata Kiai Amal yang merupakan pengasuh Pesantren Subulussalam Kresek.

Sementara, Pengasuh Pesantren Assa'diyah Carenang KH Hamzah menambahkan, petisi ini menuntut Pemkab Serang melalui Satpol PP menutup industri para pelaku usaha miras di daerah tersebut baik dari industri kecil hingga usaha besar.

“Kami Meminta kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Serang menegakkan Perda Nomor 03 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat tanpa pandang bulu, dan terakhir menerapkan sanksi pidana jika ada yang melanggar dan tetap melakukan usaha miras,” tegas KH Hamzah.

Menurut dia, petisi tersebut juga merupakan bentuk keprihatinan atas dampak buruk atas peredaran miras. Terlebih, kata dia, distributor sekaligus menjual miras kepada semua kalangan masyarakat dengan kurun belasan tahun.

“Minuman keras itu humul khobais itu sumber masalah, sumber kriminalitas, sumber pelanggaran, dan juga merupakan miftahu qulli syarin, istilahnya itu adalah kunci dari segala keburukan,” ujarnya.

Meski demikian, para tokoh masyarakat maupun ulama tidak ingin bertindak semena-mena. Mereka mempercayakan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Serang dalam mengatasinya.
     
Sebagai informasi, pada awal tahun 2024 dua warga Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten, berinisial S (33) dan R (21) tewas usai pesta miras. 
 
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, pada pukul 23.00 WIB kemudian S dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan. Tiga jam kemudian, korban kedua R dinyatakan meninggal dunia.

Alhasil awal Juli 2024, Polda Banten dapat musnahkan 75.279 botol miras. Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, perkelahian pelajar dan gank motor berawal dari miras.
 
"Dengan kegiatan KRYD ini, Polda Banten beserta jajaran memiliki kegiatan rutin dengan sasarannya adalah peredaran miras atau alkohol," kata Didik
 
Sebanyak 75.279 botol miras berhasil dimusnahkan dengan rincian Polda Banten 60.975 botol, Polres Tangerang 2.412 botol, Polres Serang Kota 1.811 botol, Polres Cilegon 4.244 botol, Polres Lebak 1.800 botol, Polres Pandeglang 1.432 botol dan Polres Serang 2.605 botol miras.
 
Polda Banten melalui Kabidhumas mengimbau dan meminta kepada masyarakat untuk ikut membantu dengan melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat ada peredaran miras yang ada di sekitar lingkungan tinggal masyarakat agar bisa ditindaklanjuti.




 

Pewarta: ANTARA

Editor : M Fikri Setiawan


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024