Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Bandung, Jawa Barat, meringkus 17 orang bandar dan pengedar narkoba dalam Operasi Anti-Narkotika (Antik) Lodaya 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 5 hingga 14 Juli 2024
Kepala Polresta Bandung Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo mengatakan 17 orang tersangka penyalahgunaan narkoba itu berasal dari 17 laporan yang berhasil diungkap dalam operasi tersebut.
"Kami berhasil mengamankan 39 paket sabu seberat 95,4 gram, 24 paket ganja dan 28 paket tembakau gorilla atau sinte seberat 200,5 gram. Selain itu, kami juga menyita obat-obat keras sebanyak 11.810 butir terdiri dari tramadol dan trihexipinedil," kata Kusworo saat merilis hasil Operasi Antik Lodaya di Kabupaten Bandung, Rabu.
Baca juga: BNNK Sukabumi dan Jabar tangkap satu pengunjung THM diduga pengguna sabu
Baca juga: Kemenkumham Jawa Barat benarkan Karutan Depok diduga terlibat narkoba
Kusworo menjelaskan untuk ancaman hukuman setiap pelaku bervariasi sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh masing-masing pengedar narkoba.
"Sehingga ancaman yang dijerat itu rata-rata adalah minimal enam tahun, maksimal 20 tahun, dengan ancaman pidana denda Rp10 miliar,” katanya.
Dia mengatakan masyarakat berperan besar dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut dengan memberitahukan kepada aparat kepolisian mengenai adanya peredaran narkoba.
Kusworo menambahkan pada Operasi Antik Lodaya 2024 itu, jajarannya berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 8,81 gram ke Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung, dengan cara menyembunyikan di dubur pelaku menggunakan alat kontrasepsi.
Baca juga: "Shabu-shabu" seberat 402,38 kg di Sukabumi berasal dari Timur Tengah
Dia menjelaskan aksi tersangka berhasil digagalkan oleh petugas yang melakukan penggeledahan. Sabu-sabu tersebut hendak diberikan kepada salah satu napi lapas.
"Tersangka memasukkan sabu ke alat kontrasepsi berupa kondom, lalu dimasukkan ke dubur setelah melewati petugas kemudian rencananya (sabu) dikeluarkan dan dimasukkan ke makanan dan diserahkan ke keluarga di lapas," kata Kusworo.
Ia menyebutkan pelaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali dan nekat melakukan penyelundupan dengan sejumlah imbalan diterima.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024