Karawang (Antara Megapolitan) - Polres Karawang, Jawa Barat, melarang pelajar yang belum cukup umur menggunakan sepeda motor menyusul tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara kalangan pelajar.
"Kami sudah mengirim surat ke Dinas Pendidikan Karawang terkait larangan pelajar menggunakan sepeda motor," kata Kapolres Karawang AKBP Ade Ary Syam Indra di di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan pelajar yang belum cukup umur tidak diperbolehkan menggunakan sepeda motor karena mereka tidak mempunyai SIM. Aturan mengenai hal itu sudah jelas, dan kini pihak kepolisian kembali menegaskan aturan tersebut.
Surat larangan menggunakan sepeda motor yang dikirim ke Dinas Pendidikan Karawang itu ialah surat nomor B/39/VI/2017/ Lantas, dengan tembusan kepada Bupati Karawang dan Polda Jabar.
Selain karena tingginya angka pelanggaran lalu lintas yang dilakukan kalangan pelajar yang belum cukup umur saat mengendarai sepeda motor, larangan itu juga dikeluarkan karena banyak kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda motor dari kalangan pelajar.
Ade Ary mencontohkan, seperti saat pagi hari, banyak pelajar yang mengendarai sepeda motor ke sekolah. Mereka juga kebanyakan tidak memiliki SIM dan melanggar lalu lintas.
"Kami berharap pemkab lebih peduli lagi dan mendukung larangan menggunakan sepeda motor bagi pelajar. Begitu juga para orang tua, jangan izinkan anaknya yang belum memiliki SIM menggunakan sepeda motor untuk ke sekolah," katanya.
Sementara itu catatan Unit Laka Lantas Satlantas Polres Karawang, sepanjang Januari hingga Mei 2017, telah terjadi 174 kasus kecelakaan lalu lintas. Kalangan pelajar menempati urutan kedua setelah pegawai swasta.
"Hingga kini sudah ada 30 pelajar yang menjadi korban kecelakaan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Kami sudah mengirim surat ke Dinas Pendidikan Karawang terkait larangan pelajar menggunakan sepeda motor," kata Kapolres Karawang AKBP Ade Ary Syam Indra di di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan pelajar yang belum cukup umur tidak diperbolehkan menggunakan sepeda motor karena mereka tidak mempunyai SIM. Aturan mengenai hal itu sudah jelas, dan kini pihak kepolisian kembali menegaskan aturan tersebut.
Surat larangan menggunakan sepeda motor yang dikirim ke Dinas Pendidikan Karawang itu ialah surat nomor B/39/VI/2017/ Lantas, dengan tembusan kepada Bupati Karawang dan Polda Jabar.
Selain karena tingginya angka pelanggaran lalu lintas yang dilakukan kalangan pelajar yang belum cukup umur saat mengendarai sepeda motor, larangan itu juga dikeluarkan karena banyak kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda motor dari kalangan pelajar.
Ade Ary mencontohkan, seperti saat pagi hari, banyak pelajar yang mengendarai sepeda motor ke sekolah. Mereka juga kebanyakan tidak memiliki SIM dan melanggar lalu lintas.
"Kami berharap pemkab lebih peduli lagi dan mendukung larangan menggunakan sepeda motor bagi pelajar. Begitu juga para orang tua, jangan izinkan anaknya yang belum memiliki SIM menggunakan sepeda motor untuk ke sekolah," katanya.
Sementara itu catatan Unit Laka Lantas Satlantas Polres Karawang, sepanjang Januari hingga Mei 2017, telah terjadi 174 kasus kecelakaan lalu lintas. Kalangan pelajar menempati urutan kedua setelah pegawai swasta.
"Hingga kini sudah ada 30 pelajar yang menjadi korban kecelakaan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017