Penjabat Bupati Subang Imran menyampaikan agar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, menjadi penjaga kondusivitas pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.
"Terkait dengan pilkada, ASN harus menjaga netralitas. Netralitas ini berlaku bagi seluruh ASN, tanpa terkecuali," kata Imran, di Subang, Senin.
Netralitas bagi ASN pada pilkada itu sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Baca juga: Pj Bupati Subang ingatkan agar kades bersikap netral pada momentum Pilkada
Sesuai dengan pasal 9 undang-undang tersebut, setiap aparatur sipil negara wajib menjaga netralitas dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik.
Menurut dia, netralitas ASN harus dijunjung tinggi, karena ada sanksi bagi ASN yang tidak netral. Bukan hanya sebatas sanksi administrasi, tetapi bisa dikenai sanksi pidana.
Pada Pilkada tahun ini, Pj Bupati Subang tidak hanya mengingatkan agar ASN menjaga netralitas. Ia juga mengajak agar para ASN menjadi penjaga kondusivitas.
Baca juga: Pj Bupati Subang ingatkan agar ASN jaga netralitas pada Pilkada serentak 2024
Artinya, kata dia, seorang ASN di lingkungan Pemkab Subang harus menjadi ujung tombak menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban Pilkada serentak tahun ini.
Hal yang paling utama, ASN harus mampu menyaring informasi yang beredar agar tidak terjebak dengan hoaks. Itu disampaikan karena biasanya, baik pemilu maupun pilkada, momentum tersebut rawan beredar hoaks.
Imran menyampaikan agar ASN harus mampu menjadi penjaga kondusivitas, karena momentum pemilu dengan pilkada itu berbeda. Suhu politik di daerah lebih terasa saat pilkada dibandingkan saat pemilu.
Baca juga: Pasangan Deddy-Dedi menang di Subang
"Jadi semua pihak harus waspada dalam menyongsong pilkada serentak tahun ini yang akan digelar pada 27 November 2024," katanya. (KR-MAK)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Terkait dengan pilkada, ASN harus menjaga netralitas. Netralitas ini berlaku bagi seluruh ASN, tanpa terkecuali," kata Imran, di Subang, Senin.
Netralitas bagi ASN pada pilkada itu sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Baca juga: Pj Bupati Subang ingatkan agar kades bersikap netral pada momentum Pilkada
Sesuai dengan pasal 9 undang-undang tersebut, setiap aparatur sipil negara wajib menjaga netralitas dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik.
Menurut dia, netralitas ASN harus dijunjung tinggi, karena ada sanksi bagi ASN yang tidak netral. Bukan hanya sebatas sanksi administrasi, tetapi bisa dikenai sanksi pidana.
Pada Pilkada tahun ini, Pj Bupati Subang tidak hanya mengingatkan agar ASN menjaga netralitas. Ia juga mengajak agar para ASN menjadi penjaga kondusivitas.
Baca juga: Pj Bupati Subang ingatkan agar ASN jaga netralitas pada Pilkada serentak 2024
Artinya, kata dia, seorang ASN di lingkungan Pemkab Subang harus menjadi ujung tombak menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban Pilkada serentak tahun ini.
Hal yang paling utama, ASN harus mampu menyaring informasi yang beredar agar tidak terjebak dengan hoaks. Itu disampaikan karena biasanya, baik pemilu maupun pilkada, momentum tersebut rawan beredar hoaks.
Imran menyampaikan agar ASN harus mampu menjadi penjaga kondusivitas, karena momentum pemilu dengan pilkada itu berbeda. Suhu politik di daerah lebih terasa saat pilkada dibandingkan saat pemilu.
Baca juga: Pasangan Deddy-Dedi menang di Subang
"Jadi semua pihak harus waspada dalam menyongsong pilkada serentak tahun ini yang akan digelar pada 27 November 2024," katanya. (KR-MAK)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024