Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi mengingatkan pelaku usaha di Kota Sukabumi, Jawa Barat, untuk selalu memperhatikan kondisi, menjaga dan merawat lingkungan hidup di wilayahnya masing-masing.
"Kami tidak segan menjatuhi sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar dokumen lingkungan hidup yang mereka susun saat mengurus perizinan usaha," kata Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Kota Sukabumi Rizan Junistiar di Sukabumi, Jumat.
Menurut Rizan, pada 2022 hingga 2023 pihaknya pernah menjatuhkan enam sanksi administratif kepada pelaku usaha karena terbukti melakukan pelanggaran seperti mencemari dan merusak lingkungan.
Adapun penindakan yang dilakukan pihaknya terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan tentang lingkungan hidup mulai teguran, peringatan, pencabutan izin usaha hingga pidana.
Sesuai aturan yang berlaku setiap pelaku usaha diwajibkan memberikan laporan kepada DLH Kota Sukabumi dalam jangka waktu tertentu sebagaimana telah tercantum dalam dokumen perizinan berusaha.
Penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut baik yang bersumber dari laporan masyarakat maupun temuan langsung di lapangan seperti saat sedang melakukan pengawasan serta meneliti kualitas lingkungan hidup di lokasi atau tempat kegiatan pelaku usaha antara lain pabrik.
"Sepanjang 2022-2023 kami menerima 20 laporan dari masyarakat terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas pelaku usaha. Dari jumlah tersebut 14 laporan dinyatakan tidak terbukti dan enam laporan ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi kepada pelaku usaha," tambahnya.
Rizan mengatakan untuk sanksi yang dijatuhkan berupa administratif selama 30-60 hari kerja, di mana pelaku usaha selama waktu yang diberikan tersebut wajib mengembalikan dan memperbaiki kondisi lingkungan hidup seperti semula.
Selama menjalankan sanksi, pelanggar diawasi oleh petugas dari DLH Kota Sukabumi, jika dalam batas waktu yang ditentukan pelaku usaha itu tidak bisa memenuhi target maka diberikan sanksi yang lebih berat.
Namun demikian, seluruhnya bisa melakukan perbaikan sesuai waktu yang telah diberikan dan berkomitmen untuk menjaga lingkungan hidup agar tetap asri, lestari dan tidak rusak.
Untuk menjaga keberadaan lingkungan hidup sekaligus mengingatkan para pelaku usaha mematuhi dokumen lingkungan hidup yang mereka susun saat mengurus perizinan usaha, pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi tentang penerapan penegakan hukum lingkungan pada usaha dan atau kegiatan.*
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024