Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, resmi memperpanjang masa jabatan ribuan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tersebar di 297 desa di daerah itu.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh di Karawang, Rabu, mengatakan masa jabatan BPD diperpanjang menjadi delapan tahun, dari yang awalnya berakhir pada Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.
"Surat keputusan tentang penyesuaian (perpanjangan) masa jabatan BPD ini tertuang dalam SK Bupati Karawang Nomor: 1000.3.3.2/Kep.315-Huk/2024," katanya.
Ia mengatakan perpanjangan masa jabatan 2.218 anggota BPD di Karawang itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Baca juga: Ratusan anggota BPD se-Karawang tuntut pencairan honor
Ia menjelaskan sama halnya dengan masa jabatan kepala desa, masa keanggotaan BPD yang sebelumnya enam tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014, saat ini setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024 sehingga masa keanggotaannya diperpanjang menjadi delapan tahun.
Ia berharap, dengan perpanjangan masa jabatan anggota BPD itu, mereka bisa terus bekerja sama dan mengawasi pemerintahan desa dalam melaksanakan program pembangunan di desa demi memajukan Karawang.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Karawang Arif Bijaksana mengatakan perpanjangan masa jabatan BPD ini merupakan amanat dari pasal 118 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014.
Baca juga: Gubernur Jabar Terkejut Saksikan Pelantikan BPD Karawang
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, dia mengharapkan, para anggota BPD bisa mempunyai waktu yang lebih panjang dalam melaksanakan tugas dan menjalankan fungsinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Bupati Karawang Aep Syaepuloh di Karawang, Rabu, mengatakan masa jabatan BPD diperpanjang menjadi delapan tahun, dari yang awalnya berakhir pada Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.
"Surat keputusan tentang penyesuaian (perpanjangan) masa jabatan BPD ini tertuang dalam SK Bupati Karawang Nomor: 1000.3.3.2/Kep.315-Huk/2024," katanya.
Ia mengatakan perpanjangan masa jabatan 2.218 anggota BPD di Karawang itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Baca juga: Ratusan anggota BPD se-Karawang tuntut pencairan honor
Ia menjelaskan sama halnya dengan masa jabatan kepala desa, masa keanggotaan BPD yang sebelumnya enam tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014, saat ini setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024 sehingga masa keanggotaannya diperpanjang menjadi delapan tahun.
Ia berharap, dengan perpanjangan masa jabatan anggota BPD itu, mereka bisa terus bekerja sama dan mengawasi pemerintahan desa dalam melaksanakan program pembangunan di desa demi memajukan Karawang.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Karawang Arif Bijaksana mengatakan perpanjangan masa jabatan BPD ini merupakan amanat dari pasal 118 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014.
Baca juga: Gubernur Jabar Terkejut Saksikan Pelantikan BPD Karawang
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, dia mengharapkan, para anggota BPD bisa mempunyai waktu yang lebih panjang dalam melaksanakan tugas dan menjalankan fungsinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024