Cibinong (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengimbau 2.956 perusahaan wilayahnya mentaati Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaannya.

"Satu bulan bekerja harus satu bulan gaji untuk THR, untuk keputusan yang baru ini belum masih mengacu tahun lalu," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bogor, Yos Sudrajat di Cibinong, Selasa.

Menurutnya, ribuan perusahaan yang terdiri dari jenis manufaktur sampai jasa pertanian di daerahnya itu segera mempersiapkan THR menjelang empat hari lagi tepat dua minggu sebelum lebaran yakni Sabtu (10/6).

Pihaknya akan mengadakan posko pengaduan keterlambatan penyerahan THR di Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Satu Kabupaten Bogor.

Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan sesuai ketentuan tanpa alasan yang kuat, kata dia Pemkab akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

"Sanksinya harus tetap dibayar, nanti ada sanksi administratif dan posko pengaduan kita silakan masyarakat adukan," jelasnya.

Yos juga menambahkan, bagi perusahaan non formal yang tidak terdefinisi dalam aturan pemerintah mengenai detail besaran THR juga berkewajiban memberikan tunjangan sesuai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja.

Ia menyebutkan ke depan Pemerintah Kabupaten Bogor bisa mendorong peraturan Bupati atau peraturan daerah (Perda) mengenai sektor non formal.

"Contoh seperti usaha kuliner yang sudah mempunyai lebih dari sepuluh karyawan ke depan perlu kita bahas, yang kurang dari itu pun karyawannya harus tetap dapat tunjangan lebaran," kata dia.

Demi kecerian bersama, lanjutnya jangan sampai ada pekerja yang telat mendapatkan tunjangan di momen hari raya meskipun sejauh ini perusahaan non formal tidak banyak dipermasalahkan.

Pewarta: Linna Susanti & Mayolus Fajar D

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017