Pertemuan Ke-27 Grup Kerja ASEAN pada Pengelolaan Produk Kehutanan (27th AWG-FPD) menghasilkan sejumlah kebijakan regional setelah melalui pembahasan selama dua hari pada 15-16 Juli 2024 di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Senior Officer Sektretariat ASEAN Dian Sukmajaya di Ciawi, Rabu, mengungkapkan salah satu kebijakan yang dihasilkan mengenai implementasi rencana aksi kerja sama ASEAN untuk pengembangan hasil hutan periode 2021-2025.
Rencana aksi kerja sama itu mencakup area terkait dengan fasilitasi perdagangan, akses pasar, dan upaya meningkatkan daya saing hasil hutan ASEAN.
"Jadi ada beberapa guidance dari negara ASEAN untuk melanjutkan kerja sama, meningkatkan kapasitas, aspek penegakan hukum, tata kelola dan perdagangannya, serta meningkatkan aspek pengelolaan hutan lestari," ungkapnya.
Dian menyebutkan ada beberapa kebijakan regional juga yang sudah diadopsi oleh negara ASEAN terkait indikator dan kriteria ASEAN untuk pengelolaan hutan lestari, serta legalitas dan kelestarian hasil hutan.
Sementara Ketua AWG-FPD ke-27 Wening Sri Wulandari menyebutkan pada hari kedua AWG-FPD ke-27 delegasi negara anggota ASEAN membahas seputar perkembangan hasil hutan, inisiatif kerja sama, termasuk legalitas dan harmonisasi standar, serta kelestarian hasil-hasil hutan.
"Poin-poin umum yang turut dibahas beberapa update terkait tanaman obat dan herbal, pengembangan jejaring data dan informasi, serta inisiatif kolaborasi pengelolaan hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu ke depan," ujar Wening.
Wening yang juga menjabat Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Badan Standardisasi Instrumen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjelaskan pihaknya juga merumuskan berbagai standar sebagai arahan dalam pengelolaan hutan dan hasil hutan, misalnya dalam pemanenan, pengelolaan produk, hingga pengelolaan lingkungannya.
Pada pertemuan ini negara ASEAN juga saling berbagi informasi dan pengetahuan terkait dengan traceability, misalnya di Indonesia melalui SVLK (Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu). Begitu juga sistem yang dikembangkan di masing-masing negara anggota ASEAN yang selaras dengan kriteria dan indikator ASEAN untuk legalitas dan kelestarian hasil-hasil hutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Senior Officer Sektretariat ASEAN Dian Sukmajaya di Ciawi, Rabu, mengungkapkan salah satu kebijakan yang dihasilkan mengenai implementasi rencana aksi kerja sama ASEAN untuk pengembangan hasil hutan periode 2021-2025.
Rencana aksi kerja sama itu mencakup area terkait dengan fasilitasi perdagangan, akses pasar, dan upaya meningkatkan daya saing hasil hutan ASEAN.
"Jadi ada beberapa guidance dari negara ASEAN untuk melanjutkan kerja sama, meningkatkan kapasitas, aspek penegakan hukum, tata kelola dan perdagangannya, serta meningkatkan aspek pengelolaan hutan lestari," ungkapnya.
Dian menyebutkan ada beberapa kebijakan regional juga yang sudah diadopsi oleh negara ASEAN terkait indikator dan kriteria ASEAN untuk pengelolaan hutan lestari, serta legalitas dan kelestarian hasil hutan.
Sementara Ketua AWG-FPD ke-27 Wening Sri Wulandari menyebutkan pada hari kedua AWG-FPD ke-27 delegasi negara anggota ASEAN membahas seputar perkembangan hasil hutan, inisiatif kerja sama, termasuk legalitas dan harmonisasi standar, serta kelestarian hasil-hasil hutan.
"Poin-poin umum yang turut dibahas beberapa update terkait tanaman obat dan herbal, pengembangan jejaring data dan informasi, serta inisiatif kolaborasi pengelolaan hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu ke depan," ujar Wening.
Wening yang juga menjabat Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Badan Standardisasi Instrumen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjelaskan pihaknya juga merumuskan berbagai standar sebagai arahan dalam pengelolaan hutan dan hasil hutan, misalnya dalam pemanenan, pengelolaan produk, hingga pengelolaan lingkungannya.
Pada pertemuan ini negara ASEAN juga saling berbagi informasi dan pengetahuan terkait dengan traceability, misalnya di Indonesia melalui SVLK (Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu). Begitu juga sistem yang dikembangkan di masing-masing negara anggota ASEAN yang selaras dengan kriteria dan indikator ASEAN untuk legalitas dan kelestarian hasil-hasil hutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024