Cibinong (Antara Megapolitan) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor mengadakan rapat gabungan antara Komisi I dan Komisi III mengenai rekomendasi penutupan operasional CV Wahana Sejati sebagai perusahaan galian kapur ilegal di Desa Sadeng Kecamatan Leuwisadeng.
"Harus ditutup, ada Perda ketertiban umum kita tidak perlu menunggu provinsi sudah jelas di situ ada ketertiban umum, melanggar dan tidak ada izin," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Kukuh Sri Widodo di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Jumat.
Kukuh menuturkan, perusahaan tersebut diperkirakan memperkerjakan lebih dari 200 orang buruh galian daerah setempat itu belum memiliki izin lingkungan desa hingga level Provinsi Jawa Barat.
Dari laporan warga, kata dia kemudian DPRD menindaklanjuti dengan mengadakan rapat terkait rekomendasi penutupan operasional perusahaan tersebut.
"Kalau pun ada izin di provinsi harus ada izin lingkungan setempat sampai Kabupaten juga, kalau tidak punya izin harus ditutup," kata dia lagi.
Perusahaan tersebut diketahui memiliki dua kegiatan yakni pabrikan tambang kapur Kecamatan Leuwisadeng dan toko material dari produk prabrikannya di Kecamatan Nanggung.
Menurut politisi Gerindra tersebut, penutupan bisa dilakukan jika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera bertindak tegas.
Sebab kepala kecamatan setempat sudah beberapa kali melakukan upaya mempertanyakan izin namun tidak berhasil.
Sementara itu Anggota DPRD Komisi III Slamet Mulyadi menambahkan sebagai lembaga pengawasan, DPRD memiliki kewenangan untuk merekomendasikan penutupan operasional perusahaan tanpa izin.
"Walaupun kewenangan izinnya di pusat tapi kalau tidak ada komunikasi apa pun boleh kita rekomendasikan tutup," kata dia.
Slamet mengatakan DPRD mendukung rencana laporan kepala kecamatan setempat untuk melaporkan pelanggaran izin tersebut kepada Bupati Bogor Nurhayanti agar segera turun penugasan kepada Satpol PP.
Dari hasil laporan, ia menyampaikan ada sekitar satu hingga dua hektare lahan yang digunakan perusahaan dari dua kecamatan tersebut.
Sementara itu, salah satu kepala kecamatan yakni Camat Nanggung Mulyadi mengaku saat ini pihaknya masih menganalisa keberadaan CV Wahana Sejati yang beroperasi dengan tipe galian C atau penambangan kapur di wilayahnya.
Mulyadi menyampaikan untuk sampai pada laporan dan rekomendasi perlu bukti yang cukup sehingga rapat kali ini masih berupa pembahasan.
Terkait yang menjadi sorotan, ia menjelaskan ialah dampak inventasi yang masuk pada Pemerintah Kabupaten Bogor belum sebanding dengan aset yang terpakai.
"Kalau dari inventasi Pemda ya tidak sebanding, dimana juga galian C tidak sebanding," ujarnya.
Menurutnya, baik tentang kepemilikan tanah, bangunan maupun izin operasional masih belum diketahui.
Sebab sejak menjabat sebagai Kepala Kecamatan Nanggung pada tahun 2015 belum ada laporan pembuatan izin perusahaan tersebut masuk dalam data kecamatan.
Hadir dalam rapat gabungan tersebut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Kukuh Sri Widodo, Anggota Komisi I Irman Nurcahyan, Yusni Rivai, Juhanta dan Junaidi Samsudin.
Kemudian Anggota Komisi III Wawan Hikal Kurdi, Yusep, Eko Syaiful Rohman, Permadi Adjid, H Slamet Mulyadi, Dian Rosita Adi Suwardi, Edwin Sumarga dan Ade Senjaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Harus ditutup, ada Perda ketertiban umum kita tidak perlu menunggu provinsi sudah jelas di situ ada ketertiban umum, melanggar dan tidak ada izin," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Kukuh Sri Widodo di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Jumat.
Kukuh menuturkan, perusahaan tersebut diperkirakan memperkerjakan lebih dari 200 orang buruh galian daerah setempat itu belum memiliki izin lingkungan desa hingga level Provinsi Jawa Barat.
Dari laporan warga, kata dia kemudian DPRD menindaklanjuti dengan mengadakan rapat terkait rekomendasi penutupan operasional perusahaan tersebut.
"Kalau pun ada izin di provinsi harus ada izin lingkungan setempat sampai Kabupaten juga, kalau tidak punya izin harus ditutup," kata dia lagi.
Perusahaan tersebut diketahui memiliki dua kegiatan yakni pabrikan tambang kapur Kecamatan Leuwisadeng dan toko material dari produk prabrikannya di Kecamatan Nanggung.
Menurut politisi Gerindra tersebut, penutupan bisa dilakukan jika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera bertindak tegas.
Sebab kepala kecamatan setempat sudah beberapa kali melakukan upaya mempertanyakan izin namun tidak berhasil.
Sementara itu Anggota DPRD Komisi III Slamet Mulyadi menambahkan sebagai lembaga pengawasan, DPRD memiliki kewenangan untuk merekomendasikan penutupan operasional perusahaan tanpa izin.
"Walaupun kewenangan izinnya di pusat tapi kalau tidak ada komunikasi apa pun boleh kita rekomendasikan tutup," kata dia.
Slamet mengatakan DPRD mendukung rencana laporan kepala kecamatan setempat untuk melaporkan pelanggaran izin tersebut kepada Bupati Bogor Nurhayanti agar segera turun penugasan kepada Satpol PP.
Dari hasil laporan, ia menyampaikan ada sekitar satu hingga dua hektare lahan yang digunakan perusahaan dari dua kecamatan tersebut.
Sementara itu, salah satu kepala kecamatan yakni Camat Nanggung Mulyadi mengaku saat ini pihaknya masih menganalisa keberadaan CV Wahana Sejati yang beroperasi dengan tipe galian C atau penambangan kapur di wilayahnya.
Mulyadi menyampaikan untuk sampai pada laporan dan rekomendasi perlu bukti yang cukup sehingga rapat kali ini masih berupa pembahasan.
Terkait yang menjadi sorotan, ia menjelaskan ialah dampak inventasi yang masuk pada Pemerintah Kabupaten Bogor belum sebanding dengan aset yang terpakai.
"Kalau dari inventasi Pemda ya tidak sebanding, dimana juga galian C tidak sebanding," ujarnya.
Menurutnya, baik tentang kepemilikan tanah, bangunan maupun izin operasional masih belum diketahui.
Sebab sejak menjabat sebagai Kepala Kecamatan Nanggung pada tahun 2015 belum ada laporan pembuatan izin perusahaan tersebut masuk dalam data kecamatan.
Hadir dalam rapat gabungan tersebut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Kukuh Sri Widodo, Anggota Komisi I Irman Nurcahyan, Yusni Rivai, Juhanta dan Junaidi Samsudin.
Kemudian Anggota Komisi III Wawan Hikal Kurdi, Yusep, Eko Syaiful Rohman, Permadi Adjid, H Slamet Mulyadi, Dian Rosita Adi Suwardi, Edwin Sumarga dan Ade Senjaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017