UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat menemukan kurang memadainya sarana dan prasarana Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) terkait dengan hasil pengawasan pasca-terjadinya kecelakaan kerja di pabrik pupuk Kabupaten Karawang, yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah II Jawa Barat Dani Prianto Hadi dalam keterangannya yang diterima di Karawang, Jumat, mengatakan berdasarkan hasil pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan didapati sejumlah temuan informasi terkait kejadian kecelakaan kerja tersebut.

Temuan informasi itu antara lain mengenai dugaan kurangnya pengawasan dari manajemen, tenaga kerja yang kurang kompeten, serta sarana dan prasarana K3 yang kurang memadai.

Baca juga: Pemkab Karawang putuskan hentikan sementara operasional pabrik pupuk

"Selain itu terdapat kondisi tidak aman atau unsafe condition dari area tempat kerja saat melakukan pengurasan tangki penyimpanan cairan, sehingga mengakibatkan sejumlah pekerja menjadi korban pada peristiwa tragis kecelakaan kerja di ruang terbatas," katanya. 

Peristiwa kecelakaan kerja di pabrik pupuk PT Multidaya Putra Sejahtera (MPS) di Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, pada Selasa (2/7) telah mengakibatkan empat orang meninggal dunia.

Empat orang yang meninggal dunia itu merupakan pekerja pabrik itu, masing-masing bernama Asep Kohar (51), Marsidi (34), Nana Mulyana (42), dan Husni Saepul (44).

Baca juga: Empat pekerja pabrik pupuk di Karawang meninggal diduga akibat keracunan gas

Dani menyampaikan sebenarnya para korban rutin melakukan proses pembersihan tangki penyimpanan cairan berkapasitas 5.000 liter. Sesaat sebelum peristiwa terjadi, tangki tersebut perlu dikuras, sebab akan memproduksi pupuk cair yang berbeda.

Atas hal itu sisa pupuk cair yang tersimpan di tangki tersebut harus dibersihkan. Para pekerja kemudian masuk ke tangki itu untuk melakukan pembersihan.

"Diduga karena SOP kurang memadai, baik itu alat bantu kerja dan alat pelindung diri sehingga mengakibatkan sejumlah pekerja menjadi korban saat melakukan pengurasan," katanya. 

Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, kata dia, K3 harus dijadikan nilai kesadaran prilaku berbasis keselamatan sebagai sebuah prioritas.

"Untuk selanjutnya kami secara maraton dan simultan akan berkoordinasi dengan semua pihak baik dengan pengusaha selaku penanggungjawab, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, untuk memastikan bahwa para korban mendapatkan seluruh hak-haknya," katanya.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024