Sejumlah eks karyawan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills Kabupaten Karawang, Jabar, menggugat Koperasi Karyawan Pindo Deli karena tidak mengeluarkan uang simpanan tabungan karyawan setelah mereka diputus kontrak oleh pihak perusahaan.
"Untuk sementara ini, ada tujuh orang yang merasa dirugikan, dan menuntut haknya untuk mendapatkan simpanan uang tabungan mereka di Koperasi Karyawan Pindo Deli," kata Walman Gultom, pengacara sejumlah karyawan eks Pindo Deli di Karawang, Selasa.
Ia menyampaikan, sebelumnya ketujuh orang itu bekerja di PT Pindo Deli selama sekitar 10-15 tahun. Namun mereka diputus kontrak pada tahun lalu.
Selama bertahun-tahun menjadi karyawan PT Pindo Deli, mereka tercatat sebagai anggota Koperasi Karyawan Pindo Deli, sehingga ada penyimpanan uang mereka setiap bulan ke koperasi itu.
Namun setelah mereka diputus kontrak pada tahun 2023 hingga saat ini, mereka tidak mendapatkan haknya berupa tabungan Karyawan yang tersimpan pada Koperasi Karyawan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills.
Jika ditotalkan ada lebih dari 80 juta simpanan uang tujuh eks eks karyawan Pindo Deli yang hingga kini belum diterima. Simpanan uang masing-masing eks karyawan yang belum terbayar itu berkisar antara 9-12 juta.
"Tujuh orang ini adalah sampling karena sebenarnya banyak eks karyawan Pindo Deli yang mengalami hal serupa, simpanan uang atau tabungan mereka di koperasi karyawan tidak dibayarkan oleh pihak koperasi saat mereka mengalami pemutusan hubungan kerja," kata Walman.
Menurut dia, para eks karyawan Pindo Deli sebenarnya pernah beberapa kali meminta haknya ke pengurus koperasi karyawan, tapi hingga kini tidak pernah ada pembayaran.
Pihaknya juga beberapa kali berupaya untuk penyelesaian melalui mediasi. Bahkan telah dilakukan dua kali somasi. Termasuk meminta permohonan fasilitasi mediasi ke Dinas Koperasi Dan UMKM Karawang.
"Jadi karena tidak ada itikad baik dari pihak Koperasi Karyawan Pindoneli, kami akan segera mendaftarkan gugatan keperdataan di Pengadilan Negeri Karawang," katanya.
Jika ditemukan unsur pidana, kata dia, maka akan dilakukan upaya hukum dengan mengirimkan pengaduan hukum ke Polres Karawang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Untuk sementara ini, ada tujuh orang yang merasa dirugikan, dan menuntut haknya untuk mendapatkan simpanan uang tabungan mereka di Koperasi Karyawan Pindo Deli," kata Walman Gultom, pengacara sejumlah karyawan eks Pindo Deli di Karawang, Selasa.
Ia menyampaikan, sebelumnya ketujuh orang itu bekerja di PT Pindo Deli selama sekitar 10-15 tahun. Namun mereka diputus kontrak pada tahun lalu.
Selama bertahun-tahun menjadi karyawan PT Pindo Deli, mereka tercatat sebagai anggota Koperasi Karyawan Pindo Deli, sehingga ada penyimpanan uang mereka setiap bulan ke koperasi itu.
Namun setelah mereka diputus kontrak pada tahun 2023 hingga saat ini, mereka tidak mendapatkan haknya berupa tabungan Karyawan yang tersimpan pada Koperasi Karyawan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills.
Jika ditotalkan ada lebih dari 80 juta simpanan uang tujuh eks eks karyawan Pindo Deli yang hingga kini belum diterima. Simpanan uang masing-masing eks karyawan yang belum terbayar itu berkisar antara 9-12 juta.
"Tujuh orang ini adalah sampling karena sebenarnya banyak eks karyawan Pindo Deli yang mengalami hal serupa, simpanan uang atau tabungan mereka di koperasi karyawan tidak dibayarkan oleh pihak koperasi saat mereka mengalami pemutusan hubungan kerja," kata Walman.
Menurut dia, para eks karyawan Pindo Deli sebenarnya pernah beberapa kali meminta haknya ke pengurus koperasi karyawan, tapi hingga kini tidak pernah ada pembayaran.
Pihaknya juga beberapa kali berupaya untuk penyelesaian melalui mediasi. Bahkan telah dilakukan dua kali somasi. Termasuk meminta permohonan fasilitasi mediasi ke Dinas Koperasi Dan UMKM Karawang.
"Jadi karena tidak ada itikad baik dari pihak Koperasi Karyawan Pindoneli, kami akan segera mendaftarkan gugatan keperdataan di Pengadilan Negeri Karawang," katanya.
Jika ditemukan unsur pidana, kata dia, maka akan dilakukan upaya hukum dengan mengirimkan pengaduan hukum ke Polres Karawang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024