Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik pemilik kursi DPRD setempat periode 2019—2024 senilai Rp5,7 miliar.
"Bantuan kepada 11 partai politik yang memperoleh kursi DPRD Kabupaten Bekasi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Jumat.
Bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi 2024 itu diberikan kepada Partai Gerindra, PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PKB, PPP, NasDem, Perindo, dan PBB.
Baca juga: Gerindra Kabupaten Bekasi terima bantuan keuangan terbesar capai Rp1,6 miliar
Dani menyebutkan ada peningkatan signifikan terhadap nominal bantuan yang diberikan setiap tahun kepada partai politik tersebut. Sebelumnya sebesar Rp1.500,00 per suara, pada tahun ini menjadi Rp6.000,00 untuk sisa periode tahun ini terhitung Januari—Agustus 2024.
Menurut dia, kenaikan besaran bantuan untuk partai politik pada tahun ini karena peran mereka yang makin sentral dalam upaya membangun demokrasi di Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Pemkab Bekasi berikan bantuan Rp8,5 miliar untuk partai politik
Peran sentral tersebut meliputi kaderisasi, operasional partai, serta kegiatan-kegiatan sosial kepartaian yang juga sejalan dengan tujuan pemerintah dalam rangka membangun demokrasi sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Selain itu, pemerintah daerah ingin mendorong agar partai di Kabupaten Bekasi lebih mandiri dan independen dari sisi keuangan sehingga mampu terhindar dari potensi pelanggaran menyangkut keuangan seperti transaksional politik uang.
"Jika partai bisa mandiri dari sisi keuangan, biaya politik tidak dibebankan kepada kader. Kalau semua biaya politik dibebankan kepada kader ataupun kandidat baik yang maju pada pemilu anggota legislatif maupun pilkada, akan menjadi political transactional yang membahayakan bagi masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Dana bantuan parpol di Kabupaten Bekasi naik jadi Rp6.000 per suara
Diharapkan pula bantuan keuangan yang diberikan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh partai politik penerima untuk kepentingan peningkatan kaderisasi, pendidikan politik, dan kegiatan sosial lain yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.
Tidak hanya itu, dia juga berharap ada transparansi dari sisi pemanfaatan agar memudahkan peluncuran-peluncuran bantuan serupa pada masa mendatang.
"Semoga bantuan ini dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan Kabupaten Bekasi, khususnya pembangunan politik, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Bantuan kepada 11 partai politik yang memperoleh kursi DPRD Kabupaten Bekasi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Jumat.
Bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi 2024 itu diberikan kepada Partai Gerindra, PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PKB, PPP, NasDem, Perindo, dan PBB.
Baca juga: Gerindra Kabupaten Bekasi terima bantuan keuangan terbesar capai Rp1,6 miliar
Dani menyebutkan ada peningkatan signifikan terhadap nominal bantuan yang diberikan setiap tahun kepada partai politik tersebut. Sebelumnya sebesar Rp1.500,00 per suara, pada tahun ini menjadi Rp6.000,00 untuk sisa periode tahun ini terhitung Januari—Agustus 2024.
Menurut dia, kenaikan besaran bantuan untuk partai politik pada tahun ini karena peran mereka yang makin sentral dalam upaya membangun demokrasi di Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Pemkab Bekasi berikan bantuan Rp8,5 miliar untuk partai politik
Peran sentral tersebut meliputi kaderisasi, operasional partai, serta kegiatan-kegiatan sosial kepartaian yang juga sejalan dengan tujuan pemerintah dalam rangka membangun demokrasi sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Selain itu, pemerintah daerah ingin mendorong agar partai di Kabupaten Bekasi lebih mandiri dan independen dari sisi keuangan sehingga mampu terhindar dari potensi pelanggaran menyangkut keuangan seperti transaksional politik uang.
"Jika partai bisa mandiri dari sisi keuangan, biaya politik tidak dibebankan kepada kader. Kalau semua biaya politik dibebankan kepada kader ataupun kandidat baik yang maju pada pemilu anggota legislatif maupun pilkada, akan menjadi political transactional yang membahayakan bagi masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Dana bantuan parpol di Kabupaten Bekasi naik jadi Rp6.000 per suara
Diharapkan pula bantuan keuangan yang diberikan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh partai politik penerima untuk kepentingan peningkatan kaderisasi, pendidikan politik, dan kegiatan sosial lain yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.
Tidak hanya itu, dia juga berharap ada transparansi dari sisi pemanfaatan agar memudahkan peluncuran-peluncuran bantuan serupa pada masa mendatang.
"Semoga bantuan ini dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan Kabupaten Bekasi, khususnya pembangunan politik, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024