Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Sukabumi menilai penerimaan peserta didik baru (PPBD) yang dilakukan secara daring pada tahun ini atau 2024 lebih transparan dan tidak ada lagi temuan siswa titipan.
"Kami mengapresiasi upaya yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat yang telah memperbaiki sistem PPDB daring menjadi lebih baik, transparan dan mampu mencegah terjadinya kecurangan," kata Ketua MKKS Kabupaten Sukabumi Andriyana di Sukabumi, Jumat.
Menurutnya, dari hasil pantauan pihaknya pelaksanaan PPDB daring untuk tahun ini hampir tidak ada kendala, hanya ditemukan beberapa orang tua murid yang masih kebingungan dalam mendaftarkan anaknya di sekolah negeri baik tingkat SMP maupun SMA.
Baca juga: Menghilangkan paradigma sekolah berlabel favorit
Baca juga: Satgas Saber Pungli Sukabumi pantau PPDB di SD dan SMP
Namun masalah tersebut, dengan cepat teratasi karena panitia sudah menyiapkan petugas untuk memberikan pendampingan. Selain itu, pada tahun ini seluruh panitia PPDB, kepala sekolah maupun guru wajib menandatangani pakta integritas.
Bahkan dengan adanya kebijakan dari Penjabat Gubernur Jabar dan Pelaksana Harian Disdik Jabar berbagai upaya kecurangan bisa diantisipasi atau dicegah. Dengan demikian seluruh murid yang diterima ke sekolah negeri khususnya tingkat SMA benar-benar murni atau sesuai dengan persyaratan.
Namun, sistem zonasi masih menjadi permasalahan di mana jumlah SMA yang berstatus negeri di Kabupaten Sukabumi terbatas yakni hanya 11 SMA negeri atau tidak sebanding dengan jumlah peserta didik baru yang mendaftar.
Baca juga: Warga Sukabumi antre legalisasi kartu keluarga sebagai syarat daftar PPDB
"Dari 47 kecamatan jumlah SMA berstatus negeri hanya ada 11 sekolah sehingga persaingan antarpeserta didik baru cukup ketat. Ditambah adanya pembatasan jumlah kelompok belajar yakni setiap SMA negeri hanya diperbolehkan menerima siswa baru untuk 12 kelas di mana setiap kelas jumlah siswa maksimal 36 orang," tambahnya.
Andriayana mengatakan terbatasnya SMA berstatus negeri tersebut terbantu oleh keberadaan SMA swasta yang jumlahnya sebanyak 150 sekolah dan tersebar hampir di seluruh penjuru kecamatan.
Maka dari itu, bagi orang tua murid yang anaknya tidak diterima di SMA negeri untuk menerima dengan lapang dada, karena SMA swasta yang ada di Kabupaten Sukabumi memiliki kualitas yang sama dan untuk biaya pendidikan tentunya menyesuaikan dengan kemampuan orang tua murid.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Kami mengapresiasi upaya yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat yang telah memperbaiki sistem PPDB daring menjadi lebih baik, transparan dan mampu mencegah terjadinya kecurangan," kata Ketua MKKS Kabupaten Sukabumi Andriyana di Sukabumi, Jumat.
Menurutnya, dari hasil pantauan pihaknya pelaksanaan PPDB daring untuk tahun ini hampir tidak ada kendala, hanya ditemukan beberapa orang tua murid yang masih kebingungan dalam mendaftarkan anaknya di sekolah negeri baik tingkat SMP maupun SMA.
Baca juga: Menghilangkan paradigma sekolah berlabel favorit
Baca juga: Satgas Saber Pungli Sukabumi pantau PPDB di SD dan SMP
Namun masalah tersebut, dengan cepat teratasi karena panitia sudah menyiapkan petugas untuk memberikan pendampingan. Selain itu, pada tahun ini seluruh panitia PPDB, kepala sekolah maupun guru wajib menandatangani pakta integritas.
Bahkan dengan adanya kebijakan dari Penjabat Gubernur Jabar dan Pelaksana Harian Disdik Jabar berbagai upaya kecurangan bisa diantisipasi atau dicegah. Dengan demikian seluruh murid yang diterima ke sekolah negeri khususnya tingkat SMA benar-benar murni atau sesuai dengan persyaratan.
Namun, sistem zonasi masih menjadi permasalahan di mana jumlah SMA yang berstatus negeri di Kabupaten Sukabumi terbatas yakni hanya 11 SMA negeri atau tidak sebanding dengan jumlah peserta didik baru yang mendaftar.
Baca juga: Warga Sukabumi antre legalisasi kartu keluarga sebagai syarat daftar PPDB
"Dari 47 kecamatan jumlah SMA berstatus negeri hanya ada 11 sekolah sehingga persaingan antarpeserta didik baru cukup ketat. Ditambah adanya pembatasan jumlah kelompok belajar yakni setiap SMA negeri hanya diperbolehkan menerima siswa baru untuk 12 kelas di mana setiap kelas jumlah siswa maksimal 36 orang," tambahnya.
Andriayana mengatakan terbatasnya SMA berstatus negeri tersebut terbantu oleh keberadaan SMA swasta yang jumlahnya sebanyak 150 sekolah dan tersebar hampir di seluruh penjuru kecamatan.
Maka dari itu, bagi orang tua murid yang anaknya tidak diterima di SMA negeri untuk menerima dengan lapang dada, karena SMA swasta yang ada di Kabupaten Sukabumi memiliki kualitas yang sama dan untuk biaya pendidikan tentunya menyesuaikan dengan kemampuan orang tua murid.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024