Cibinong (Antara Megapolitan) - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat menangkap delapan tersangka pelaku dan pengguna sepeda motor hasil curian alias motor bodong dalam Operasi Cipta Kondisi Ramadan dan Idul Fitri 1438 Hijirah/2017 Masehi.

"Delapan tersangka ini, empat sebagai pengguna bisa dijerat pasal 480 KUHP mengenai penadahan," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika Gading, di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat.

Ia mengatakan jika kepolisian menemukan kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan surat kendaran lengkap, lalu setelah dicek ada pelaporan maupun pemblokiran nomor polisi kendaraan akibat pencurian maka pengguna bisa dijerat sesuai hukum yang berlaku.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan tingkat pencurian sepea motor tergolong kejahatan yang masih tinggi di Kabupaten Bogor.

Dalam Operasi Cipta Kondisi Ramadan tahun ini, kata AKBP Dicky, Polres Bogor telah mengamankan tersangka dengan inisial AP, FF, SY, AF sebagai pelaku, serta IM, SH, DD dan AZ sebagai pengguna atau penadah.

Hasil penyelidikan terungkap dua di antara pelaku pencurian dan penadah terikat persaudaraan yang kemudian memudahkan langkah kepolisian untuk menangkap pelaku.

Kronologis dimulai sejak adanya laporan sepeda motor yang hilang di Kampung Muara Beres, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada Selasa (16/5) pukul 20.30 WIB.

Berdasarkan keterangan para saksi, pelaku diduga mengumpulkan hasil curian di Kota Depok. Kemudian AP yang sudah sepuluh kali melakukan pemcurian serta FF dan SY satu kali pencurian tertangkap melalui pengejaran petugas.

Polisi menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan pencurian sepeda motor dengan terduga BD. Petugas berhasil mengamankan sepeda motor hasil curian terduga BD dari tangan SH, DD dan AZ.

AKBP Dicky menegaskan penangkapan tersebut diimbau menjadi waspada diri bagi masyarakat untuk menghindari sepeda motor hasil pencurian alias motor bodong agar tidak terkena sanksi hukum.

Kepolisian tidak segan menangkap dan memproses secara hukum bagi masyarakat yang kedapatan menggunakan kendaraan hasil curian berdasarkan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Pewarta: Linna Susanti & Mayolus Fajar D

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017