Bogor (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menempuh jalur hukum untuk mengusut pelaku penebangan enam batang pohon di Jl Pajajaran yang dilakukan secara ilegal.
"Penembang pohon harus mengantongi ijin. Siapapun yang menebang pohon tanpa izin ada saksi pidananya," kata Kepala Bidang Pertamanan PJU dan Dekorasi, Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Kota, Yadi Cahyadi, di Bogor, Rabu.
Ada enam pohon yang ditebang oleh pelaku yang belum diketahui, terdiri atas tiga pohon Mahoni dengan diameter 70 cm dan pohon Palem Putri berdiameter 15 cm. Keberadaan pohon tersebut dan semua pohon yang ada di Kota Bogor dilindungi, kebanyakan pohon sudah berusia puluhan tahun.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto merespon aksi penebangan ilegal tersebut dan meminta Dinas Pemukiman dan Perumahan membuat laporan Polisi untuk mengusut pelaku penebangan.
"Kami sudah melayangkan laporan polisi Selasa (23/5) kemarin," kata Yadi.
Menurut Yadi, pihaknya mengetahui adanya penebangan pohon di Jl Pajajaran, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Sabtu (21/5) kemarin. Ditemukan juga bongkahan kayu mahoni tergeletak di sejumlah titik tidak jauh dari lokasi penebangan.
"Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang ketertiban umum mengatur izin penebangan pohon yang dikeluarkan langsung oleh wali kota, tanpa izin tersebut penebangan dilakukan ilegal," katanya.
Dalam Perda juga diatur, pohon yang ditebang wajib diganti sesuai jumlah yang ditebang. Kondisi tersebut pernah terjadi di Jl Sholis Iskandar, sejumlah pohon yang berada di proyek pembangunan Tol BORR ditebang hingga akhirnya pihak kontraktor melakukan penggantian sesuai jumlah pohon yang ditebang.
"Penebangan pohon dikenai pidana, sanksi denda maksimal Rp50 juta per pohon, jika enam berarti bisa Rp300 juta," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor meminta pelaku penebangan ilegal ditindak secara tegas. Diduga pelaku melakukan menebang pohon untuk keperluan pembangunan ruko di sekitar lokasi.
"Pelaku tidak hanya dikenakan pelanggaran Perda, tetapi masuk pada tindakan pidana pembalakan liar," kata Bima.
Bima menyebutkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian penebangan liar tersebut. Dan ruko yang rencananya akan dibangun tersebut belum mendapatkan izin.
"Aturan sudah jelas, menebang pohon harus mendapatkan izin, karena semua pohon yang ada di Kota Bogor dilindungi," kata Bima.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Penembang pohon harus mengantongi ijin. Siapapun yang menebang pohon tanpa izin ada saksi pidananya," kata Kepala Bidang Pertamanan PJU dan Dekorasi, Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Kota, Yadi Cahyadi, di Bogor, Rabu.
Ada enam pohon yang ditebang oleh pelaku yang belum diketahui, terdiri atas tiga pohon Mahoni dengan diameter 70 cm dan pohon Palem Putri berdiameter 15 cm. Keberadaan pohon tersebut dan semua pohon yang ada di Kota Bogor dilindungi, kebanyakan pohon sudah berusia puluhan tahun.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto merespon aksi penebangan ilegal tersebut dan meminta Dinas Pemukiman dan Perumahan membuat laporan Polisi untuk mengusut pelaku penebangan.
"Kami sudah melayangkan laporan polisi Selasa (23/5) kemarin," kata Yadi.
Menurut Yadi, pihaknya mengetahui adanya penebangan pohon di Jl Pajajaran, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Sabtu (21/5) kemarin. Ditemukan juga bongkahan kayu mahoni tergeletak di sejumlah titik tidak jauh dari lokasi penebangan.
"Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang ketertiban umum mengatur izin penebangan pohon yang dikeluarkan langsung oleh wali kota, tanpa izin tersebut penebangan dilakukan ilegal," katanya.
Dalam Perda juga diatur, pohon yang ditebang wajib diganti sesuai jumlah yang ditebang. Kondisi tersebut pernah terjadi di Jl Sholis Iskandar, sejumlah pohon yang berada di proyek pembangunan Tol BORR ditebang hingga akhirnya pihak kontraktor melakukan penggantian sesuai jumlah pohon yang ditebang.
"Penebangan pohon dikenai pidana, sanksi denda maksimal Rp50 juta per pohon, jika enam berarti bisa Rp300 juta," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor meminta pelaku penebangan ilegal ditindak secara tegas. Diduga pelaku melakukan menebang pohon untuk keperluan pembangunan ruko di sekitar lokasi.
"Pelaku tidak hanya dikenakan pelanggaran Perda, tetapi masuk pada tindakan pidana pembalakan liar," kata Bima.
Bima menyebutkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian penebangan liar tersebut. Dan ruko yang rencananya akan dibangun tersebut belum mendapatkan izin.
"Aturan sudah jelas, menebang pohon harus mendapatkan izin, karena semua pohon yang ada di Kota Bogor dilindungi," kata Bima.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017