Pelepasan status kawasan hutan sosial dari lahan milik Negara menjadi impian warga Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sejak lama meski baru diusulkan pada tahun 2022 lalu.

"Semoga segera terwujud karena ini sudah jadi impian warga kami sejak lama mengingat dampak positif yang sangat besar bagi masyarakat," kata Kepala Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muaragembong Maman Suryaman di Cikarang, Kamis.

Dia mengatakan salah satu contoh manfaat pelepasan status lahan milik Negara itu adalah masyarakat bisa menerima bantuan program rumah tidak layak huni atau Rutilahu dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Terkait program Rutilahu, warga kita yang miskin tidak bisa mendapatkan bantuan karena salah satu syarat penerima bantuan Rutilahu itu tanahnya harus tanah milik," katanya.

Kemudian dari aspek infrastruktur jalan di wilayah itu yang terkendala persetujuan program pembangunan dari pemerintah daerah akibat status lahan masih menjadi milik Negara, termasuk bantuan permodalan untuk masyarakat.

"Termasuk bantuan modal karena status tanahnya bukan milik sendiri sehingga jaminan ke bank juga tidak bisa, karena dasarnya surat tanahnya hanya dari desa, bukan dari BPN," katanya.

Menurut dia pelepasan status kawasan hutan sosial mampu memberikan manfaat besar terhadap kemajuan perekonomian masyarakat Kecamatan Muaragembong secara luas.

"Kalau tanah di sini statusnya masih kehutanan, kita selalu ketinggalan, termasuk pengembangan pemerintah desa juga sangat sulit, baik dari ekonomi sosial termasuk pengembangan wisata juga sangat sulit," ucapnya.

Camat Muaragembong Sukarmawan menyambut gembira persetujuan pelepasan kawasan hutan sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui perjuangan usulan warga yang ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Usulan permohonan pemerintah daerah itu diajukan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari program strategis nasional reformasi agraria.

"Ini baru tanah jenis permukiman, belum ke tanah yang digunakan untuk pertanian dan perikanan. Perlahan tapi pasti jika program PPTKH dari enam desa ini sudah tersertifikasi  nanti menyusul tanah pertanian, persawahan, tambak, dan lainnya juga akan diajukan," katanya.

Diketahui pada tahun 2022 lalu, enam desa se-Kecamatan Muaragembong mengajukan permohonan pelepasan status kawasan hutan sosial kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Proses itu terus bergilir hingga mendapatkan persetujuan KLHK yang ditindaklanjuti permohonan pengajuan sertifikasi tanah.

Desa yang mengajukan perubahan atas status tanah milik Negara itu meliputi Desa Pantai Mekar, Pantai Bahagia, Pantai Harapanjaya, Jayasakti, serta Desa Pantai Sederhana dengan total permohonan luas lahan mencapai 14.000 hektare.

"Sudah mendapatkan persetujuan dari KLHK untuk dilepas dan didistribusikan menjadi hak milik masyarakat, tinggal prosesnya. Saat ini sedang diajukan sertifikasi. Saya juga sudah sampaikan ke Pak Menteri AHY untuk mempercepat proses penerbitan sertifikatnya. Mudah-mudahan bisa tahun ini," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024