Ratusan pengembang perumahan di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat belum menyerahkan lahan fasilitas sosial dan umum atau Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) ke pemerintah daerah, berdasarkan data instansi terkait.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir mengatakan dari total 400 lebih pengembang perumahan di wilayah itu, baru 71 pengembang yang sudah menyerahkan lahan dimaksud untuk dikelola pemerintah daerah.
"Dari 400 lebih pengembang properti di Kabupaten Bekasi, baru 71 pengembang yang terdata sudah menyerahkan lahan PSU ke kami. Sekitar 12 pengembang masih tahap proses penyerahan, ini yang terus kami upayakan," katanya di Cikarang, Rabu.
Baca juga: Pemkab Bekasi dorong percepatan penyerahan PSU pengembang perumahan
Baca juga: Pemkab Bekasi minta pengembang kawasan permukiman serahkan PSU perumahan
Ia menyatakan penyerahan lahan PSU ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan, Rumah Susun, dan Perniagaan di Kabupaten Bekasi.
Sesuai ketentuan dimaksud, seluruh pengembang perumahan diwajibkan menyerahkan lahan PSU kepada pemerintah daerah untuk dikelola demi kepentingan publik setelah pembangunan fisik perumahan selesai.
Pihaknya secara berkala setiap satu bulan sekali melaporkan perkembangan penyerahan lahan PSU kepada Tim koordinasi dan supervisi, pencegahan korupsi terintegrasi atau Kopsurgah KPK RI agar upaya tersebut bisa berjalan lebih optimal.
"Kami akan terus mengupayakan supaya lahan tersebut bermanfaat dan dapat dikendalikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan publik," ucapnya.
Baca juga: Bekasi Intensifkan Sertifikasi PSU Perumahan
Chaidir menyebutkan pemanfaatan lahan fasilitas sosial dan umum kawasan perumahan ini dapat digunakan untuk berbagai kepentingan publik antara lain sarana ibadah, kesehatan, pendidikan, taman, serta kepentingan umum lain.
Semakin banyak pengembang properti yang bersedia menyerahkan lahan tersebut maka semakin tinggi pula tingkat manfaat lahan bagi kepentingan masyarakat secara luas, termasuk pemberdayaan ekonomi dari hasil pembangunan PSU.
"Kami tentu berharap para pengusaha properti memiliki itikad baik menyerahkan lahan PSU demi kepentingan publik karena kami tidak bisa membangun fasilitas umum kalau belum diserahkan. Memang ada beberapa pengembang yang belum selesaikan pembangunan juga makanya belum bisa melakukan serah terima PSU," kata dia.(KR-PRA).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024