Bogor (Antara Megapolitan) - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III melakukan upaya penegakan hukum bagi wajib pajak yang belum melaporkan harta dengan benar.
"Pascaprogram pengampunan pajak, langkah selanjutnya kami melakukan upaya penegakan hukum bagi wajib pajak yang belum melaporkan hartanya dengan benar," kata Sumaryanti, kabid Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jawa Barat III di Kota Bogor, Kamis.
Sumaryanti menjelaskan apabila ditemukan data harta yang belum diungkapkan yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 makan beberapa sanksi akan dikenakan kepada wajib pajak (WP).
Sanksi yang diberikan, yakni bagi (WP) yang telah mengikuti pengampunan pajak maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar.
"Sanksi berikutnya, bagi WP yang tidak mengikuti pengampunan pajak maka akan dikenakan pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan," katanya.
Ia menyebutkan program pengampunan (amnesti) pajak telah berakhir pada 31 Maret 2017. Penerimaan pengampunan pajak Kanwil DJP Jawa Barat III berjumlah Rp1,886 triliun.
Pencapaian penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Barat III tahun 2016 adalah sebesar Rp13,531 triliun. Uang tebusan pengampunan pajak tahun 2016 memberkan kontribusi 11,37 persen atau sebesar Rp1,539 triliun dari penerimaan pajak tahun 2016.
"Untuk 2017 Kanwil DJP Jawa Barat III mendapat amanah untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp15,856 triliun. Capaianya masih direkap," katanya.
Sumaryanti mengungkapkan, berdasarkan data pembayaran pajak tahun 2016 dan 2017 diketahui wajib pajak yang mengikuti pengampunan pajak sebelumnya belum melakukan kewajiban perpajakan dengan seharusnya.
Hal tersebut lanjutnya, ditandai dengan masih banyaknya pelaporan dengan status nihil atau jumlah pembayaran masa yang tidak sesuai dengan profil penghasilan dan kepemilikan aset WP.
"Perlu diingatkan kepada WP yang telah mengikuti pengampunan pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak 2016 dan seterusnya," katanya.
Kanwil DJP Jawa Barat III mengimbau seluruh WP yang telah mengikuti pengampunan pajak dan telah diterbitkan Surat Keterangan Pembangunan Pajak untuk selanjutnya melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan pascapengampunan pajak.
Kewajiban WP pascapengampunan pajak yakni, bagi WP yang melakukan repatriasi, atas harta yang dimiliki wajib menginvestasikan harta di Indonesia dalam jangka waktu tiga tahun sejak dialihkan harta repatriasi tersebut.
Berikutnya, bagi WP yang melakukan deklarasi dalam negeri, atas harta yang diungkap tidak diperbolehkan mengalihkan dan menginvestasikan ke luar negeri dalam jangka waktu tiga tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
Kewajiban lainnya, menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan atau laporan penempatan harta tambahan yang dilakukan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun dengan batas akhir pelaporan mengikuti saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT tahunan untuk tahun pajak 2017 sampai 2019.
WP wajib melaporkan harta yang telah diungkap ke dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara konsisten.
"Dan menjalankan kewajiban perpajakan baik pembayaran maupun pelaporan pajak sesuai dengan profil penghasilan dan kepemilikan aset WP," kata Sumaryanti.
Kanwil DJP Jawa Barat III membawahi empat kabupaten/kota yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Bekasi dan Kota Depok, dengan total wajib pajak terdaftar, wajib SPT yakni 1 juta WP.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Pascaprogram pengampunan pajak, langkah selanjutnya kami melakukan upaya penegakan hukum bagi wajib pajak yang belum melaporkan hartanya dengan benar," kata Sumaryanti, kabid Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jawa Barat III di Kota Bogor, Kamis.
Sumaryanti menjelaskan apabila ditemukan data harta yang belum diungkapkan yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 makan beberapa sanksi akan dikenakan kepada wajib pajak (WP).
Sanksi yang diberikan, yakni bagi (WP) yang telah mengikuti pengampunan pajak maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar.
"Sanksi berikutnya, bagi WP yang tidak mengikuti pengampunan pajak maka akan dikenakan pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan," katanya.
Ia menyebutkan program pengampunan (amnesti) pajak telah berakhir pada 31 Maret 2017. Penerimaan pengampunan pajak Kanwil DJP Jawa Barat III berjumlah Rp1,886 triliun.
Pencapaian penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Barat III tahun 2016 adalah sebesar Rp13,531 triliun. Uang tebusan pengampunan pajak tahun 2016 memberkan kontribusi 11,37 persen atau sebesar Rp1,539 triliun dari penerimaan pajak tahun 2016.
"Untuk 2017 Kanwil DJP Jawa Barat III mendapat amanah untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp15,856 triliun. Capaianya masih direkap," katanya.
Sumaryanti mengungkapkan, berdasarkan data pembayaran pajak tahun 2016 dan 2017 diketahui wajib pajak yang mengikuti pengampunan pajak sebelumnya belum melakukan kewajiban perpajakan dengan seharusnya.
Hal tersebut lanjutnya, ditandai dengan masih banyaknya pelaporan dengan status nihil atau jumlah pembayaran masa yang tidak sesuai dengan profil penghasilan dan kepemilikan aset WP.
"Perlu diingatkan kepada WP yang telah mengikuti pengampunan pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak 2016 dan seterusnya," katanya.
Kanwil DJP Jawa Barat III mengimbau seluruh WP yang telah mengikuti pengampunan pajak dan telah diterbitkan Surat Keterangan Pembangunan Pajak untuk selanjutnya melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan pascapengampunan pajak.
Kewajiban WP pascapengampunan pajak yakni, bagi WP yang melakukan repatriasi, atas harta yang dimiliki wajib menginvestasikan harta di Indonesia dalam jangka waktu tiga tahun sejak dialihkan harta repatriasi tersebut.
Berikutnya, bagi WP yang melakukan deklarasi dalam negeri, atas harta yang diungkap tidak diperbolehkan mengalihkan dan menginvestasikan ke luar negeri dalam jangka waktu tiga tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
Kewajiban lainnya, menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan atau laporan penempatan harta tambahan yang dilakukan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun dengan batas akhir pelaporan mengikuti saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT tahunan untuk tahun pajak 2017 sampai 2019.
WP wajib melaporkan harta yang telah diungkap ke dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara konsisten.
"Dan menjalankan kewajiban perpajakan baik pembayaran maupun pelaporan pajak sesuai dengan profil penghasilan dan kepemilikan aset WP," kata Sumaryanti.
Kanwil DJP Jawa Barat III membawahi empat kabupaten/kota yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Bekasi dan Kota Depok, dengan total wajib pajak terdaftar, wajib SPT yakni 1 juta WP.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017