Jakarta (Antara Megapolitan) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan Permendikbud No 17 Tahun 2017, yang mengatur pendaftaran sekolah baru  berdasarkan sistem zonasi.

"Ada dua poin penting dalam Permendikbud tersebut, yakni adanya sistem zonasi dan larangan pungutan pada saat PPDB (penerimaan peserta didik baru) berlangsung," ujar perwakilan bagian hukum Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemdikbud Hartono di Jakarta, Kamis.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan siswa hanya mendaftar pada zonasi sekolah sesuai dengan tempat tinggalnya.

Kuota zonasi tersebut mencapai 90 persen. Sisanya, sebanyak lima persen untuk siswa yang terkena bencana alam dan lima persen bagi siswa pindahan.

Peraturan mengenai zonasi tersebut, kata dia, sangat penting agar tidak ada lagi kejadian siswa yang bersekolah jauh dari tempat tinggalnya dan untuk mewujudkan pemerataan.

"Tidak ada pungutan selama PPDB berlangsung. Kalau ada, jangan segan-segan laporkan ke kami," tegas dia.

Selain itu juga ada sanksi bagi siswa yang melakukan manipulasi dokumen seperti surat keterangan miskin atau sertifikat prestasi,  berupa pencabutan status sebagai siswa.

Sementara itu, peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mengatakan pihaknya menghargai adanya kebijakan baru tersebut.

Namun, lanjutnya, perlu adanya pengawalan terhadap kebijakan tersebut.

"Kami melihat aturan zonasi ini, akan menjadikan adanya sekolah yang ditutup karena kekurangan siswa. Hal ini menimbulkan implikasi terhadap pengelolaan infrastruktur, fasilitas, dan manajemen guru yang berada pada sekolah yang ditutup itu," kata Febri.

Ketentuan zonasi itu juga akan berdampak terhadap jumlah siswa pada rombongan belajar, jumlah rombel di sekolah serta pencapaian standar pelayanan minimal sekolah dan daerah.

"Kemdikbud harus melakukan sosialisasi mengenai kebijakan baru itu," cetus Febri.

Pewarta: Indriani

Editor : Andi Firdaus


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017