Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, Jawa Barat, mengimbau kepada pedagang hewan kurban tidak menjual hewan yang tidak memenuhi unsur kesehatan.

"Saat pemeriksaan hewan kurban kami menemukan adanya beberapa kelainan pada hewan kurban," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) DKP3 Kota Depok Dede Zuraida di Depok, Kamis.

Kelainan yang ditemukan adalah lima sapi belum cukup umur, satu sapi kurus, satu kambing cacat, dua kambing belum cukup umum, dua kambing kena Penyakit Mulut Kuku (PMK), dua kambing sakit mata, dan satu domba ORF atau Dermatitis Pustularis Contagiosa

"Kami langsung ambil tindakan hewan-hewan yang sakit dan diminta untuk diisolasi dari hewan yang sehat," jelasnya.

Untuk itu ia mengimbau konsumen untuk memilih hewan yang memenuhi syarat kesehatan yang telah ditentukan dan syariat.

Dede Zuraida mengatakan pihaknya bersama mahasiswa Program Pendidikan Profesi Dokter Hewan (PPDH) Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) - Institut Pertanian Bogor (IPB) dan dokter hewan dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI melakukan pemeriksaan hewan kurban.

"Pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan mencakup persyaratan hewan kurban, seperti kepemilikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan pengawasan lalu lintas hewan kurban," katanya.

Selain itu DKP3 Kota Depok juga memperkuat koordinasi dengan kelurahan dan kecamatan terkait rekomendasi dan persetujuan tempat berjualan serta tempat pemotongan hewan kurban.

"Data 7 Juni 2024 terdapat 21 lapak dengan total hewan kurban sebanyak 1.501. Dengan rincian 659 sapi, 620 kambing, dan 222 ekor domba," kata Dede.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024