Dari hasil sidak di DKI Jakarta dan Bogor pada Minggu (9/6) kemarin, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub mendapati 37 bus pariwisata tidak laik jalan, dari 160 unit bus yang diperiksa.
Dirjen Perhubungan Darat Risyapudin Nursin di Jakarta, Senin, menyebutkan ke-37 bus pariwisata itu beroperasi tanpa Kartu Pengawasan (KP), sebagian lainnya belum melaksanakan uji KIR, dan memiliki KP tetapi sudah kedaluarsa.
Sidak bus angkutan umum pariwisata berlangsung di Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, dan Rest Area Km 45A Tol Jagorawi.
Baca juga: Polda Jabar tetapkan dua tersangka baru kecelakaan bus pariwisata di Ciater Subang
Bus yang kedapatan tidak laik jalan itu berasal dari Perusahaan Otobus (PO) Ros Trans Sukabumi, PO Prima Raya Serang, PO Armada Jaya Perkasa Serang, PO Wanel Utama Trans Jakarta Utara, dan PO Dewi Sinta Bandung. Mereka harus mengganti bus yang dioperasikan tersebut.
Dari bus yang tidak laik jalan itu, katanya, bahkan ada yang memalsukan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) dan Kartu Pengawasan (KP), sehingga dilakukan tindakan penegakan hukum.
Dirjen Perhubungan Darat berharap masyarakat pengguna, dapat mengecek terlebih dahulu kelaikan jalan unit bus yang akan digunakan.
Ia juga meminta masyarakat dapat melakukan pengecekan kelaikan bus pada aplikasi Mitra Darat atau mitradarat.dephub.go.id.
Baca juga: Bus pariwisata yang beroperasi harus laik jalan dan berizin
Baca juga: Dishub Karawang sudah lakukan "ramp chek" pada ribuan unit kendaraan
Baca juga: Mengurai benang kusut kecelakaan angkutan umum
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Dirjen Perhubungan Darat Risyapudin Nursin di Jakarta, Senin, menyebutkan ke-37 bus pariwisata itu beroperasi tanpa Kartu Pengawasan (KP), sebagian lainnya belum melaksanakan uji KIR, dan memiliki KP tetapi sudah kedaluarsa.
Sidak bus angkutan umum pariwisata berlangsung di Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, dan Rest Area Km 45A Tol Jagorawi.
Baca juga: Polda Jabar tetapkan dua tersangka baru kecelakaan bus pariwisata di Ciater Subang
Bus yang kedapatan tidak laik jalan itu berasal dari Perusahaan Otobus (PO) Ros Trans Sukabumi, PO Prima Raya Serang, PO Armada Jaya Perkasa Serang, PO Wanel Utama Trans Jakarta Utara, dan PO Dewi Sinta Bandung. Mereka harus mengganti bus yang dioperasikan tersebut.
Dari bus yang tidak laik jalan itu, katanya, bahkan ada yang memalsukan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) dan Kartu Pengawasan (KP), sehingga dilakukan tindakan penegakan hukum.
Dirjen Perhubungan Darat berharap masyarakat pengguna, dapat mengecek terlebih dahulu kelaikan jalan unit bus yang akan digunakan.
Ia juga meminta masyarakat dapat melakukan pengecekan kelaikan bus pada aplikasi Mitra Darat atau mitradarat.dephub.go.id.
Baca juga: Bus pariwisata yang beroperasi harus laik jalan dan berizin
Baca juga: Dishub Karawang sudah lakukan "ramp chek" pada ribuan unit kendaraan
Baca juga: Mengurai benang kusut kecelakaan angkutan umum
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024