Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Bekasi menggelar sosialisasi menyangkut regulasi mutasi atlet kepada segenap pengurus cabang olahraga melalui kegiatan bimbingan teknis menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat 2026.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum KONI Kabupaten Bekasi Roy Kamarullah menjelaskan pembekalan terkait regulasi mutasi atlet perlu dilakukan sejak dini sehingga para pengurus cabang olahraga memiliki kesiapan matang sebelum melakukan mutasi agar tidak berbuah persoalan gugatan dari daerah lain.

"Berkaca dari ajang Porprov XIV Jawa Barat 2022, mutasi atlet ini kerap dipersoalkan dan digugat para pesaing kita. Banyak hikmah yang dapat kita ambil karena saat itu Kabupaten Bekasi menerima 13 macam gugatan meski 12 di antaranya berhasil kita menangkan," kata Roy Kamarullah di Cikarang, Minggu.

Baca juga: KONI Jabar andalkan atlet Kabupaten Bekasi dulang medali PON Aceh-Sumut
 
Pengurus cabang olahraga di bawah naungan KONI Kabupaten Bekasi mengikuti bimbingan teknik regulasi mutasi atlet Porprov XV Jawa Barat 2026 di Hotel Grand Cikarang, Minggu. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Ia mengaku polemik gugatan mutasi atlet sangat menguras tenaga, mengganggu konsentrasi serta fokus, dan psikologi atlet, pelatih, maupun pengurus di tengah suasana pertandingan.

"Itu sangat mengganggu posisi atlet karena bila dalam gugatan posisi perkara itu belum final maka atlet ini masih status quo dan tidak bisa bertanding," katanya.

Dirinya juga menekankan pengurus cabang olahraga mempersiapkan atlet dengan matang, tidak hanya fokus latihan untuk meningkatkan prestasi melainkan juga persiapan dari aspek administrasi dan dokumen kelengkapan para atlet.

"Di bimtek (bimbingan teknis) ini kita memberikan pemahaman terkait mutasi atlet. Sebelum babak kualifikasi mutasi harus sudah clear, makanya kita sosialisasi jauh-jauh hari, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang menimbulkan gugatan atau perkara baru di ajang Porprov Jabar 2026," ucapnya.

Baca juga: KONI Kabupaten Bekasi bertekad kawal Jabar hattrick juarai PON

Ketua Bidang Hukum KONI Provinsi Jawa Barat Wenda Aluwi mengatakan cabang olahraga di suatu wilayah diizinkan untuk melakukan mutasi atlet dengan ketentuan atlet tersebut memenuhi unsur persyaratan serta alasan kepindahan.

Di antaranya atlet tersebut mengikuti kepindahan domisili orangtua, mengikuti suami atau istri, pindah tugas atau mutasi kepegawaian, mendapatkan pekerjaan di kota atau kabupaten tujuan, diterima sekolah atau perguruan tinggi wilayah tujuan, hingga keinginan meningkatkan prestasi.

"Alasan mutasi atlet pun harus dilengkapi sejumlah dokumen persyaratan. Kita berharap persoalan mutasi bisa tuntas enam bulan sebelum babak kualifikasi. Menurut informasi sementara dari tuan rumah, Porprov Jabar diselenggarakan pada Juli atau Agustus 2026. Jadi masih cukup banyak waktu," katanya.

Baca juga: KONI Kabupaten Bekasi gelar Porkab 2023 jaring bibit atlet potensial

Wenda juga berpesan kepada segenap pengurus cabang olahraga di bawah naungan KONI Kabupaten Bekasi untuk memperhatikan kesejahteraan atlet jika menerima mutasi atlet dan bukan berdasarkan kepentingan sesaat.

"Kalau kita lihat selama ini di Negara 'Konoha' atlet dijadikan komoditas, dipindah-pindahkan demi kepentingan prestise suatu daerah. Kalau terjamin peningkatan pembinaan sih tidak masalah. Yang jadi masalah itu ketika prosedur tidak sesuai, kesejahteraan atlet pun diabaikan," kata dia.(KR-PRA).

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024