Jakarta (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Agung masih menunggu permintaan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Kami masih menunggu permintaan dari pemerintah dalam hal ini Kemenkumham," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum kepada Antara di Jakarta, Rabu malam.
Ia mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, kejaksaan yang bertugas mengajukan gugatan pembubaran ormas yang diajukan pemerintah melalui Kemenkumham ke pengadilan.
Pihaknya sampai sekarang belum mengetahui kapan tepatnya akan mengajukan gugatan tersebut.
Rencana pembubaran HTI sebelumnya disampaikan Menko Polhukam Wiranto usai bertemu dengan Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5).
"Mencermati berbagai pertimbangan, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto.
Menurut Wiranto dengan keputusan itu bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam. Namun, semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
"Selama ini aktivitas HTI telah menimbulkan benturan di masyarakat yang mengancam keamanan dan ketertiban serta keutuhan NKRI sehingga pembubaran menjadi langkah yang diambil," kata mantan Panglima TNI itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017