Jakarta (Antara Megapolitan) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.


Dalam sidang tersebut Ahok menyatakan banding terhadap vonis yang dijatuhi hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto tersebut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017