Ketua DPRD Kabupaten Bogor Jawa Barat Rudy Susmanto mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membakar sampah, karena menyebabkan pencemaran udara.
"Perlu diperhatikan betul sebelum membakar sampah. Karena asap yang ditimbulkan bisa mengganggu warga lainnya. Jadi untuk warga, saya harap jangan asal membakar sampah," ungkapnya di Cibinong, Selasa.
Terlebih, kata dia, membakar sampah tidak boleh dilakukan di kawasan padat penduduk. Karena selain menimbulkan ketidaknyamanan, bisa berbahaya juga bagi kesehatan manusia.
"Bayangkan di lokasi padat penduduk, asap bakaran mengepul menyerang warga. Tentu saja hal tersebut bisa mengganggu kehidupan bersama," ujarnya.
Baca juga: Ketua DPRD Bogor ajak semua elemen tangkal aksi perundungan sesama anak
Baca juga: Ketua DPRD Bogor ajak warga jadikan Harkitnas ke-116 momentum majukan daerah
Dia mengatakan jangan sampai permasalahan membakar sampah sembarangan memicu masalah yang lebih luas. Misalnya, warga jadi bersitegang dengan tetangga.
"Di sini peran ketua lingkungan setempat diperlukan. Sebagai yang paling mengenal warganya, diharapkan ketua lingkungan turut membantu mengingatkan," jelasnya.
Selain itu, kata Rudy, pemerintah di wilayah setempat perlu juga sosialisasi terkait hal tersebut. Misalnya melalui forum-forum warga, dan lain sebagainya.
"Peran kecamatan hingga desa sangat diperlukan. Mari diingatkan warganya agar tak membakar sampah sembarangan. Agar kita bisa sama-sama hidup nyaman berdampingan," kata Rudy.
Baca juga: Ketua DPRD Bogor tekankan kepada pemda pentingnya uji berkala kelaikan bus
Pemerintah Kabupaten Bogor telah menetapkan denda senilai Rp50 juta bagi warga yang melanggar aturan soal membakar sampah melalui Surat Edaran atau SE Nomor 100.3.4.2/944-DLH tentang Pengelolaan Sampah.
SE tersebut didasari dua peraturan, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 63.
SE tentang pengelolaan sampah itu menekankan bahwa bagi setiap orang yang melanggar dikenakan sanksi berupa kurungan pidana paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 pasal 66.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Perlu diperhatikan betul sebelum membakar sampah. Karena asap yang ditimbulkan bisa mengganggu warga lainnya. Jadi untuk warga, saya harap jangan asal membakar sampah," ungkapnya di Cibinong, Selasa.
Terlebih, kata dia, membakar sampah tidak boleh dilakukan di kawasan padat penduduk. Karena selain menimbulkan ketidaknyamanan, bisa berbahaya juga bagi kesehatan manusia.
"Bayangkan di lokasi padat penduduk, asap bakaran mengepul menyerang warga. Tentu saja hal tersebut bisa mengganggu kehidupan bersama," ujarnya.
Baca juga: Ketua DPRD Bogor ajak semua elemen tangkal aksi perundungan sesama anak
Baca juga: Ketua DPRD Bogor ajak warga jadikan Harkitnas ke-116 momentum majukan daerah
Dia mengatakan jangan sampai permasalahan membakar sampah sembarangan memicu masalah yang lebih luas. Misalnya, warga jadi bersitegang dengan tetangga.
"Di sini peran ketua lingkungan setempat diperlukan. Sebagai yang paling mengenal warganya, diharapkan ketua lingkungan turut membantu mengingatkan," jelasnya.
Selain itu, kata Rudy, pemerintah di wilayah setempat perlu juga sosialisasi terkait hal tersebut. Misalnya melalui forum-forum warga, dan lain sebagainya.
"Peran kecamatan hingga desa sangat diperlukan. Mari diingatkan warganya agar tak membakar sampah sembarangan. Agar kita bisa sama-sama hidup nyaman berdampingan," kata Rudy.
Baca juga: Ketua DPRD Bogor tekankan kepada pemda pentingnya uji berkala kelaikan bus
Pemerintah Kabupaten Bogor telah menetapkan denda senilai Rp50 juta bagi warga yang melanggar aturan soal membakar sampah melalui Surat Edaran atau SE Nomor 100.3.4.2/944-DLH tentang Pengelolaan Sampah.
SE tersebut didasari dua peraturan, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 63.
SE tentang pengelolaan sampah itu menekankan bahwa bagi setiap orang yang melanggar dikenakan sanksi berupa kurungan pidana paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 pasal 66.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024