Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membangkitkan kesadaran para pelaku transportasi tambang agar tertib terhadap aturan pembatasan jam operasional.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Suryanto Putra di Cibinong, Selasa, mengungkapkan upaya membangkitkan kesadaran para transporter itu dilakukan dengan mengundangnya untuk duduk bersama di Kantor Bupati Bogor, Cibinong.

Pemerintah Kabupaten Bogor menyosialisasikan mengenai telah tersedianya kantung parkir untung truk atau angkutan khusus tambang di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, sehingga Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 tahun 2023 tentang pembatasan jam operasional sudah mulai dioptimalkan.

"Melalui kegiatan ini kami mengajak seluruh pihak dalam hal ini para transporter, pengusaha tambang dan masyarakat wilayah Bogor Barat bisa sama-sama komitmen mentaati aturan yang sudah diberlakukan dengan baik," kata Suryanto.

Baca juga: Pj Bupati Bogor terbitkan SK tim penertiban angkutan khusus tambang

Sementara, perwakilan pelaku transportasi tambang Mudani mengaku mendukung program pemerintah dan menyatakan akan patuh terhadap aturan yang telah dibuat Pemkab Bogor.

“Kami akan patuh terhadap aturan yang dibuat oleh Pemkab Bogor,” ujarnya.

Sebelumnya, Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu menerbitkan Surat Keputusan atau SK tim penertiban angkutan khusus tambang yang beroperasi di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Asmawa mengungkapkan tim gabungan ini terdiri dari perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Bogor seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan, serta unsur TNI-Polri.

Baca juga: Pj Bupati Bogor resmikan kantung parkir untuk tekan pelanggaran truk tambang

Tim tersebut bertugas menertibkan para pelaku transportasi angkutan khusus tambang agar menaati Peraturan Bupati atau Perbup nomor 56 tahun 2023, bahwa truk tambang hanya dapat melintas pada pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB.

"Karena ini sudah disepakati kan. Untuk menerapkan jam operasional, pemda harus menyiapkan kantung parkir. Ini sudah ada. Sambil kita perbaiki pelan-pelan dan pemda tidak menutup mata dan telinga untuk jika ada masukan," kata Asmawa.

Bersamaan dengan itu Pemerintah Kabupaten Bogor mulai mengoperasionalkan kantung parkir truk tambang di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Jumat, demi menekan angka pelanggaran pelaku transportasi tambang.

Baca juga: Pemkab Bogor uji coba operasional kantong parkir truk tambang pada Jumat

Penyiapan kantung parkir ini merupakan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan pengusaha transportasi angkutan tambang, demi menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 tahun 2023 tentang Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang.

"Kantung parkir tahap pertama ini seluas 2,8 hektare dapat menampung 450 truk. Lahannya milik Perhutani. Untuk tahap II masih disiapkan sehingga nanti secara keseluruhan dapat menampung hingga 1.000 truk," ujarnya.

Asmawa menegaskan, kantung parkir merupakan solusi sementara, untuk memecahkan masalah lalu lintas di sekitar Parungpanjang, Rumpin, Cigudeg dan Tenjo. Sementara solusi permanen tetap berupa pembangunan jalan khusus angkutan tambang.

"Jalan angkutan khusus tambang masih dalam perencanaan. Nanti yang membangun pemerintah pusat. Insha Allah tahun 2025 sudah dimulai pembangunannya," kata Asmawa.(KR-MFS)
 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024