Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengumumkan hanya satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mampu memenuhi syarat dukungan dalam menempuh jalur perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada setempat.

"Ada satu bakal pasangan calon perseorangan menguppload 100 persen (syarat dukungan) yaitu Gunawan Hasan dan pasangannya (Rudi Harianto)," ungkap Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia di Cibinong, Kamis.

Pasangan Gunawan Hasan-Rudi Harianto telah mengunggah formulir Model B1-KWK sebanyak 100 persen atau 252.814 dukungan masyarakat ke Aplikasi Silon milik KPU.

Baca juga: KPU Kabupaten Bogor lantik sebanyak 200 ppk untuk Pilkada 2024

"Yang kita butuhkan itu 252.814 dukungan, itu yang harus dipenuhi oleh bakal calon perseorangan di Kabupaten Bogor, karena angka tersebut sudah diatur dalam undang-undang yakni 6,5 persen dari jumlah DPT terakhir," ujarnya.

Ada tiga bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendatangi Kantor KPU Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5), untuk menempuh jalur perseorangan, yakni Tubagus Ahmad Luthfi Syam - Cecep Muptahudin, Santoso - Kusnawan, dan Gunawan Hasan - Rudi Harianto.

Bakal pasangan calon jalur perseorangan awalnya harus memenuhi persyaratan batas minimal dukungan pada Minggu (12/5), namun KPU Kabupaten Bogor melakukan perpanjangan hingga 15 Mei.

Baca juga: KPU Bogor: Belum ada bacalon perseorangan yang penuhi syarat dukungan

KPU Kabupaten Bogor menyatakan pasangan bakal calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah atau Pilkada wajib mengantongi minimal 252.814 dukungan dari masyarakat yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Syarat minimal dan persebaran dukungan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 sebanyak 252.814 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 21 kecamatan," ujar Adi.

Persyaratan tersebut mengacu ketentuan Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang menyebutkan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.

Baca juga: Calon perseorangan Pilkada Bogor wajib kantongi minimal 252.814 dukungan

KPU Kabupaten Bogor juga telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1502/2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Bogor tahun 2024.(KR-MFS)
 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024