Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengatakan motif seorang santri yang masih di bawah umur membunuh ustadzahnya di di pondok pesantren yang berada di daerah setempat, ternyata akibat dendam.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa di Palangka Raya, Kamis, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku berumur 13 tahun itu nekat menghabisi ustadzahnya berinisial STN (35) karena dendam karena dirinya diberi hukuman dengan cara dijemur di bawah terik matahari.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui semua apa yang dilakukannya," kata Budi Santosa  di Palangka Raya, Kamis.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembunuhan wanita dalam lemari di Cirebon

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menuturkan, peristiwa tersebut bermula pada saat pelaku dihukum menyalin dua juz al'quran akibat ketahuan keluar dari lingkungan pondok pesantren oleh ustadz nya.

Kemudian setelah pelaku menyalin dua juz al'quran di dalam masjid di lingkungan pondok pesantren tersebut, pelaku kemudian secara tiba-tiba teringat dendamnya terhadap ustadzah STN yang pernah menghukumnya berjemur di bawah terik matahari.

"Dengan penuh rasa dendam, pelaku kemudian mendatangi kediaman korban yang juga berada di lingkungan pondok pesantren," katanya.

Baca juga: Polisi tangkap dua tersangka kasus pembunuhan pria lansia di Garut

Budi mengungkapkan, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela depan rumah rumah korban yang pada saat kejadian dalam keadaan tidak terkunci.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil senjata tajam jenis pisau dan masuk ke dalam kamar korban hingga langsung menikam korban di bagian wajah, dada, leher serta bagian lengan kanan dan kiri hingga korban akhirnya meninggal dunia.

"Total luka tusukan yang ada di wajah dan tubuh korban lebih dari lima tusukan," beber Kapolresta Palangka Raya.

Baca juga: Polres Sukabumi olah TKP kasus pembunuhan lelaki penyuka sesama jenis

Kemudian atas perbuatannya itu, kini pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan jo Pasal 351 KUHPidana ayat 3, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selain itu usia pelaku yang masih 13 tahun, Polresta Palangka Raya menerapkan Undang-Undang Peradilan Anak, sehingga pelaku tidak dilakukan penahanan namun dilakukan wajib lapor.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini," demikian Budi Santosa.

Pewarta: Adi Wibowo/Rajib Rizali

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024