Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengingatkan jamaah calon haji Indonesia untuk tidak merokok, terutama di area sekitar kawasan Masjid Nabawi.
"Kami telah bertemu dengan otoritas keamanan Arab Saudi dan mereka telah mengingatkan untuk tidak merokok di sekitar Masjid Nabawi," ujar Kepala Seksi Perlindungan Jemaah (Kasi Linjam) Daerah Kerja Madinah, Ahmad Hanafi, di Madinah, Rabu.
Hanafi mengatakan, peserta haji yang kedapatan merokok di kawasan yang dilarang bakal dikenai sanksi oleh otoritas setempat.
Baca juga: BBKK Surabaya sampaikan kondisi kesehatan Hardjo Mislan calon haji tertua Indonesia
Baca juga: Jamaah calon haji disuguhi makanan khas Indonesia selama di tanah suci
Di sejumlah titik, utamanya di sekitar pemondokan jamaah juga terdapat tanda dilarang merokok. Pelanggaran atas larangan merokok akan dikenakan denda sebesar 200 SAR atau sekitar Rp850.000.
Tindakan lain yang bisa memicu penindakan oleh otoritas keamanan Saudi, yakni membentangkan spanduk suatu organisasi maupun atribut partai politik.
"Kembali saya ingatkan jamaah untuk tidak melakukan hal ini," ujarnya.
Baca juga: Kemenkes imbau jamaah calon haji waspadai MERS-CoV
Seksi Linjam, kata dia, terus memantau pergerakan jamaah maupun petugas haji. Hal ini untuk meminimalkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan jamaah calon haji.
Hanafi juga mengingatkan jika terjadi permasalahan hukum antarjamaah ataupun petugas haji, sebaiknya diselesaikan oleh PPIH dan tidak dilaporkan kepada kepolisian Arab Saudi.
"Jadi cukup kita bertanggung jawab untuk menyelesaikannya. Jika kita melaporkan kepada kepolisian Arab Saudi, masalahnya akan panjang. Maka selaku PPIH, kita duduk bersama-sama. Masalah tersebut selesai cukup di PPIH," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Kami telah bertemu dengan otoritas keamanan Arab Saudi dan mereka telah mengingatkan untuk tidak merokok di sekitar Masjid Nabawi," ujar Kepala Seksi Perlindungan Jemaah (Kasi Linjam) Daerah Kerja Madinah, Ahmad Hanafi, di Madinah, Rabu.
Hanafi mengatakan, peserta haji yang kedapatan merokok di kawasan yang dilarang bakal dikenai sanksi oleh otoritas setempat.
Baca juga: BBKK Surabaya sampaikan kondisi kesehatan Hardjo Mislan calon haji tertua Indonesia
Baca juga: Jamaah calon haji disuguhi makanan khas Indonesia selama di tanah suci
Di sejumlah titik, utamanya di sekitar pemondokan jamaah juga terdapat tanda dilarang merokok. Pelanggaran atas larangan merokok akan dikenakan denda sebesar 200 SAR atau sekitar Rp850.000.
Tindakan lain yang bisa memicu penindakan oleh otoritas keamanan Saudi, yakni membentangkan spanduk suatu organisasi maupun atribut partai politik.
"Kembali saya ingatkan jamaah untuk tidak melakukan hal ini," ujarnya.
Baca juga: Kemenkes imbau jamaah calon haji waspadai MERS-CoV
Seksi Linjam, kata dia, terus memantau pergerakan jamaah maupun petugas haji. Hal ini untuk meminimalkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan jamaah calon haji.
Hanafi juga mengingatkan jika terjadi permasalahan hukum antarjamaah ataupun petugas haji, sebaiknya diselesaikan oleh PPIH dan tidak dilaporkan kepada kepolisian Arab Saudi.
"Jadi cukup kita bertanggung jawab untuk menyelesaikannya. Jika kita melaporkan kepada kepolisian Arab Saudi, masalahnya akan panjang. Maka selaku PPIH, kita duduk bersama-sama. Masalah tersebut selesai cukup di PPIH," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024