Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengajak perusahaan yang berdomisili di kota tersebut untuk ikut mengurangi angka pengangguran.

"Perusahaan diharapkan dapat berkomunikasi aktif dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok agar bisa menampung pekerja lokal," kata Imam Budi di Depok, Selasa.

Sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, setiap lembaga yang membuka lowongan kerja harus melapor ke Dinas Tenaga Kerja di wilayahnya agar bisa mengurangi masalah dan menuntaskan angka pengangguran.

Bang Imam, sapaan Wakil Wali Kota Depok menambahkan, perusahaan juga harus mempersyaratkan kartu kuning atau AK 1 bagi pencari kerja yang melamar.

Baca juga: Pelatihan kerja di Depok bantu turunkan angka pengangguran

Selain itu, perusahaan yang melakukan rekrutmen wajib menyampaikan laporan penempatan kerja ke Disnaker Kota Depok.

Dikatakannya, hal tersebut dilakukan untuk memenuhi aspek sebesar 20 persen tenaga kerja di perusahaan merupakan warga Kota Depok.

"Aspek tersebut harus dipenuhi perusahaan agar masalah pengangguran dapat terselesaikan," tambahnya.

Di sisi lain, Bang Imam menyebutkan, upaya lainnya juga terus dilakukan Disnaker Kota Depok. Mulai dari memberikan keterampilan, memfasilitasi sertifikat keterampilan, serta menyiapkan peluang dengan bursa kerja baik offline maupun online.

Baca juga: Disnaker Depok siap adakan pelatihan untuk tingkatkan kualitas SDM

"Saat ini juga sedang difasilitasi pelatihan untuk magang di luar negeri. Sehingga harapannya bisa menjadi Pekerja Migran Indonesia yang bersaing dengan pekerja luar negeri," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Sidik Mulyono menyatakan pihaknya melakukan Sosialisasi Informasi Pasar Kerja agar pencari kerja mudah mendapatkan informasi lowongan kerja.

Sidik Mulyono mengatakan sosialisasi menghadirkan 60 Human Resource Development (HRD) perusahaan di Kota Depok dengan tujuan untuk menyebarluaskan informasi terkait layanan informasi pasar kerja. Sehingga perusahaan dapat menggunakan fasilitas layanan yang tersedia secara online dan bebas biaya.

Baca juga: Pemkot Depok targetkan tingkat pengangguran di bawah 6 persen pada 2025

"Dengan begitu pemenuhan kebutuhan tenaga kerja pada perusahaan dapat lebih mudah dan sesuai bidangnya," tuturnya.

Sidik mengungkapkan, perusahaan diharapkan dapat aktif dalam menyampaikan lowongan pekerjaan yang ada di perusahaan melalui aplikasi Bursa Kerja Online (BKOL) pada website www.bkol.depok.go.id.

"Sehingga kami harapkan dapat membantu mengurangi angka pengangguran di Kota Depok, tentunya dengan dukungan dan sinergi dari perusahaan," tambahnya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024