Bekasi (Antara Megapolitan) - Ribuan guru non Aparatur Sipil Negara di Kota Bekasi, Jawa Barat, mempersoalkan penerbitan Surat Keputusan Guru Tenaga Kerja oleh Dinas Pendidikan setempat karena dianggap berimplikasi pada penurunan gaji.

"Kami merasa telah didiskriminasi oleh Pemerintah Kota Bekasi. Mereka berjanji memberikan SK Tenaga Kerja Kontrak (TKK), tapi yang kami dapat nanti malah SK GTK," kata Sekretaris Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kota Bekasi, Tuti Alawiyah di Bekasi, Selasa.

Menurut dia, besaran gaji yang ditetapkan dalam SK TKK oleh Wali Kota Bekasi terbagi atas empat golongan berdasarkan klasifikasi kerja 0-3 tahun sebesar Rp700 ribu, 3-6 tahun Rp1 juta, 6-8 tahun Rp1,2 juta dan di atas 8 tahun Rp1.5 juta.

Namun dengan digantinya SK TKK menjadi SK GTK diproyeksikan akan ada penurunan strata golongan yang lebih rendah mengingat SK GTK tersebut dikeluarkan oleh institusi yang lebih rendah dari Dinas Pendidikan, yakni Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan.

"Rendahnya strata golongan akan berdampak pada gaji yang diterima. Bila SK TKK bisa menembus Rp3,4 juta per bulan, maka SK GKK bisa berada di bawahnya. Saya nggak tahu besaran honornya, tapi yang jelas lebih rendah dari SK TKK," ujarnya.

Dikatakan Tuti, Pemkot Bekasi baru mengeluarkan SK TKK bagi sebagian guru lainnya pada 5 April 2017, padahal sebanyak 2.565 guru honorer yang tergabung dalam FPGHI Kota Bekasi telah lolos verifikasi pengangkatan menjadi TKK sejak Februari 2017.

"Kami sangat sayangkan, pemerintah malah mengeluarkan SK TKK pegawai yang lain pada awal April kemarin. Padahal kami sudah menunggu SK itu sejak Februari," katanya.

Tuti menambahkan pada Selasa siang dia bersama rekan-rekannya menggeruduk kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi di Jalan Lapangan Tengah, Margahayu, Bekasi Timur, untuk meminta SK TKK yang dijanjikan. Namun hanya mendapat salinan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

"SPMT inilah yang menjadi dasar penerbitan SK GTK," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Cucu Syamsudin mengungkapkan, pemerintah daerah tidak bisa mengeluarkan SK TKK sampai dua kali dalam kurun setahun karena berdampak pada keuangan daerah.

Cucu mengungkapkan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terhadap perubahan SK GTK menjadi SK TKK. Sebab hal itu kewenangan Wali Kota Bekasi sebagai Kepala Daerah.

"Itu kebijakan pak Wali Kota untuk mengubah SK TKK," katanya.

Meski begitu, Cucu meminta agar guru tidak risau karena mereka juga mendapat honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah dan pusat.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017