Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Jawa Barat, melakukan pendataan, pengawasan dan pengujian, serta Tera-Tera Ulang alat Ukur, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Sukatani, Kecamatan Tapos.

"Ada 62 alat UTTP yang kami cek, 59 sah dan tiga yang batal atau tidak berizin tipe alat UTTP-nya," kata Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok Ahmad Zaki Mubarak, di Depok, Selasa.

Ia menjelaskan kegiatan yang diadakan pekan lalu itu, bertujuan untuk mengecek dan menstabilkan kembali batas keakuratan timbangan atau alat UTTP yang digunakan oleh pedagang.

Baca juga: Pemkot Depok hapus retribusi layanan tera ulang mulai tahun ini

Dia mengatakan, pengecekan keakuratan alat UTTP sangat penting dan wajib dilakukan oleh pedagang. Sebab hal ini merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

"Dengan timbangan atau alat ukurnya sah sesuai aturan, ini merupakan perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha supaya tidak ada yang dirugikan dalam hal jual-beli," katanya pula.

Sebelumnya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Kota Depok Mohammad Fitriawan mengingatkan seluruh pengusaha agar rutin melakukan tera-tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk melindungi pembeli dan pedagang.

Baca juga: Pemkot Depok ingatkan pengusaha agar rutin lakukan tera ulang
Baca juga: Pemkot Depok targetkan 2.400 alat ukur ditera ulang pada 2021

"Alat timbang dalam setahun penggunaannya harus diuji apakah sesuai dengan standardisasi dan tidak mengalami kerusakan. Setelah terkalibrasi, alat timbang akan dibubuhi cap tanda tera oleh petugas Metrologi," ujar Mohammad Fitriawan.

Untuk itu, para pengusaha lanjut Fitriawan bisa menghubungi UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) Metrologi Legal untuk diukur alat-alatnya, tentunya ini sangat penting menjaga kepercayaan masyarakat.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024