Polres Sukabumi Kota mengimbau kepada warga yang berada di wilayah hukumnya baik di Kota maupun Kabupaten Sukabumi untuk tidak tergiur bisnis investasi yang menjanjikan keuntungan di luar nalar.

"Dalam dua pekan, kami berhasil mengungkap dua kasus investasi bodong, di mana jumlah korban mencapai ratusan orang. Mayoritas keterangan dari para korban mengaku tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan pelaku atau tersangka kasus ini," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa.

Menurut Ari, adapun dua kasus investasi bodong yang berhasil diungkap pihaknya yakni investasi sewa dan gadai hunian yang dilakukan oleh Direktur PT AAP yang juga oknum wartawan Sukabumi bernisial H (43) bersama karyawannya dengan nilai kerugian mencapai Rp5,6 miliar dan untuk korbannya mencapai 186 orang.

Baca juga: Polres Sukabumi Kota: Kerugian investasi bodong berkedok koperasi capai Rp928 juta
Baca juga: Polres Sukabumi Kota kembangkan kasus investasi bodong dengan modus koperasi

Kemudian investasi berkedok koperasi yang dilakukan oleh Ketua Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya YK (53) total kerugian yang dialami 27 korban mencapai Rp928 juta. Modus yang dilakukan oleh para tersangka utama H dan YK hampir sama yakni membujuk warga untuk berinvestasi yang dijanjikan berbagai keuntungan.

Adapun keuntungan yang dijanjikan yakni korban diberikan fasilitas rumah untuk selama dua tahun setelah itu di akhir kontrak uang yang diinvestasikan akan dikembalikan sebanyak 95 persen. Rata-rata korban mengalami kerugian antara Rp20 juta hingga Rp100 juta.

"Maka dari itu, kami ingatkan masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk mempertimbangkannya terlebih dahulu, apalagi jika orang yang menawarkan investasi tersebut menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal," tambahnya.

Baca juga: PWRI Jabar akui otak kasus investasi bodong Ketua Harian PWRI Sukabumi

Ari mengatakan alangkah baiknya warga yang ingin berinvestasi memilih lembaga keuangan atau perusahaan yang benar-benar sudah diakui dan teruji atau bisa berinvestasi dalam bentuk logam mulia, deposito di bank ternama atau harta lainnya berupa tanah maupun bangunan yang jelas surat-suratnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan jika ada warga yang menjadi korban investasi bodong ataupun mengetahui adanya kegiatan investasi ilegal untuk segera melapor baik melalui 110 ataupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110 agar bisa segera ditangani.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024