Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, mengevaluasi peraturan daerah (perda) penyelenggaraan ketertiban umum dan pelindungan penyandang disabilitas karena dinilai dalam pelaksanaannya masih belum maksimal.

Kedua perda dimaksud, yakni Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat (Tibum) dan Perda nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Anna Mariam Fadhilah dalam keterangan tertulisnya, Jumat, menyampaikan berdasarkan hasil rapat yang digelar bersama Pemerintah Kota (Pemkot), pelaksanaan terhadap dua Perda tersebut dinilai pihaknya masih belum maksimal.

Baca juga: DPRD Kota Bogor ingatkan Disdik untuk persiapkan PPDB dengan baik

Pada pelaksanaan Perda Tibum, dia menilai Pemkot Bogor masih belum maksimal melakukan sosialisasi ke wilayah-wilayah. Sebab masih banyak camat, lurah dan masyarakat yang belum tahu tertib apa saja yang diatur di dalam Perda Tibum.

Tak hanya itu, Satpol-PP sebagai pelaksana perda pun dinilai masih kekurangan personel. Hal tersebut menyebabkan perda yang sudah ditetapkan sejak empat tahun silam tidak terlaksana dengan maksimal.

“Kami memberikan masukan dan rekomendasi agar BKSDM meningkatkan kualitas dan kuantitas dari aparatur yang ada di Satpol-PP sekaligus Pemerintah Kota Bogor untuk melakukan sosialisasi secara masif terkait perda ini di wilayah-wilayah,” ucapnya.

Baca juga: DPRD Kota Bogor minta Dishub evaluasi uji coba angkot listrik

Lebih lanjut, Anna menyampaikan perihal hasil evaluasi terhadap Perda Disabilitas, terungkap bahwa Pemkot Bogor sampai hari ini belum mengeluarkan Perwali terkait juklak-juknis pelaksanaan perda.

Padahal DPRD Kota Bogor telah berkomitmen dalam hal penganggaran, dengan ditingkatkannya anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk alokasi bantuan terhadap disabilitas.

Ia pun mendorong dinas-dinas lain untuk melakukan harmonisasi dalam penyusunan program kerja yang ramah terhadap disabilitas. Disamping Dinas Sosial (Dinsos) sebagai sektor penggerak melakukan validasi data agar penerima bantuan bisa tepat sasaran.

Baca juga: DPRD Kota Bogor membahas Raperda Prasarana, Sarana, Utilitas

“Perlu ada validasi data dari kelurahan dan kelompok penyandang disabilitas, perlu sinkronisasi kegiatan-kegiatan di SKPD. Sehingga permasalahan penyandang disabilitas teratasi dengan memberikan kesempatan kerja, kesempatan berusaha, pemberian pelayanan kesehatan, kesempatan pendidikan, dan kesempatan untuk mendapatkan perumahan yang layak,” jelasnya.

Pewarta: Shabrina Zakaria

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024