Kota Jakarta tercatat telah bebas rabies sejak tahun 2024 seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 566/Kpts/PD.640/10/2004 tentang Pernyataan Provinsi DKI Jakarta Bebas Rabies.
Status ini pun akan terus dipertahankan dengan berbagai cara, antara lain melalui program vaksinasi, sterilisasi, perketatan lalu lintas hewan, tindak lanjut kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR), pengendalian hewan penular rabies (HPR), serta komunikasi, informasi dan informasi (KIE) kesehatan ke masyarakat.
Program vaksinasi rabies misalnya, dilakukan guna menjaga populasi hewan dan mencegah penularan rabies. Program ini diadakan tahunan menyasar HPR peliharaan milik warga seperti anjing, kucing, kera dan musang di kelurahan-kelurahan, seperti yang dilakukan oleh Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan (Sudin KPKP) Jakarta Pusat.
Kepala Sudin KPKP Jakarta Pusat Penty Yunesi Pudyastuti menyatakan bahwa vaksinasi rabies hingga saat ini gratis, tidak dipungut biaya dan warga dapat langsung datang ke lokasi vaksinasi. Lokasi vaksinasi disampaikan atau diinformasikan melalui kecamatan dan kelurahan yang berdekatan dengan HPR-nya.
Awal pekan ini Sudin KPKP Jakarta Pusat menjadwalkan HPR milik warga di Kelurahan Bungur dan Kenari, Kecamatan Senen, untuk mendapatkan vaksin rabies secara gratis.
Masing-masing kelurahan mendapatkan jatah waktu dua hari yakni Senin (22/4) dan Selasa (23/4) untuk Kelurahan Bungur, sementara Kelurahan Kenari pada Rabu (24/4) dan Kamis (25/4).
Rata-rata pemilik yang datang memelihara anjing atau kucing, sedangkan yang memelihara kera ataupun musang nihil. Sudin KPKP Jakpus mencatat lebih dari 25 hewan terdiri dari anjing dan kucing divaksin setiap hari. Total hingga Rabu (24/4) sudah sebanyak 100 ekor hewan mendapatkan vaksin.
Jumlah HPR yang divaksin akan terus bertambah hingga akhir tahun. Menurut rencana, HPR milik warga di Kecamatan Menteng yang akan mendapatkan giliran selanjutnya.
Tahun lalu, Sudin KPKP Jakarta Pusat telah memberikan vaksin rabies pada 5.741 ekor HPR, melebihi target yang ditetapkan yakni sebanyak 5.681 ekor.
Tanggung jawab
Lurah Kenari Ojoh Juhariyah menuturkan kegiatan ini sebagai bentuk perhatian Pemerintah pada lingkungan khususnya di kelurahan-kelurahan. Kegiatan vaksinasi rabies berkolaborasi dengan berbagai pihak.
Ojoh dan jajarannya mengapresiasi program tersebut dengan memberikan dukungan mulai dari sosialisasi kegiatan vaksinasi ke seluruh masyarakat pemilik HPR melalui RW dan RT. Kelurahan juga ikut andil dalam menyediakan waktu dan tempat vaksinasi, di RW atau halaman kelurahan.
Kelurahan menggandeng pula puskesmas menyosialisasikan tentang bahaya terkena gigitan hewan rabies pada masyarakat pada berbagai kesempatan, di antaranya di sela kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) maupun posyandu.
Rabies atau penyakit anjing gila merupakan penyakit menular akut, menyerang susunan saraf pusat yang disebabkan oleh virus yang termasuk dalam genus Lyssavirus. Virus rabies bisa menular melalui air liur, gigitan atau cakaran dan jilatan pada kulit yang luka oleh hewan yang terinfeksi rabies, hewan yang berisiko tinggi tinggi untuk menularkan rabies umumnya adalah hewan liar atau hewan peliharaan yang tidak mendapatkan vaksin rabies.
Di Indonesia, hewan yang paling sering menularkan rabies pada manusia didominasi anjing yakni mencapai 98 persen, sementara sisanya kucing dan kera.
Menurut Ojoh, mengguggah kesadaran masyarakat tentang pentingnya hewan peliharaan mendapatkan vaksinasi rabies dan bahaya terkena gigitan hewan rabies, merupakan hal yang penting sebagai bentuk tanggung jawab pemelihara terhadap hewan mereka.
Hal tersebut selaras dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta No.11 tahun 1995 yang menyebut salah satunya tentang kewajiban memberikan vaksin rabies pada HPR secara berkala.
Dalam Perda itu juga disebutkan bahwa pemilik atau pemelihara HPR wajib memelihara hewan di dalam rumah atau pekarangan rumahnya, melaporkan pada petugas apabila HPR diduga terserang rabies, serta larangan menelantarkan HPR maupun larangan membawa HPR jenis anjing keluar pekarangan tanpa dilengkapi alat pengaman.
Syarat vaksin
Walau begitu, tak semua hewan bisa divaksinasi. Ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi sebelum hewan mendapatkan vaksinasi rabies.
Staf Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Sudin KPKP Jakarta Pusat, Firka menjelaskan salah satu syarat hewan bisa mendapatkan vaksinasi rabies adalah usia. HPR yang bisa mendapatkan vaksin setidaknya harus minimal berusia empat bulan. Ini berhubungan dengan kekuatan tubuh hewan dapat menerima vaksin.
Vaksin selanjutnya dapat diberikan satu tahun setelah vaksin pertama dan seiring waktu keefektifan vaksin mulai, sehingga vaksin penguat atau booster diperlukan agar hewan tetap terlindungi.
Selain usia, hewan yang akan divaksin juga harus dalam kondisi sehat. Apabila hewan itu betina, harus dipastikan tidak hamil karena berisiko aborsi dan tak menyusui karena ada potensi air susunya kering. "Kecuali anaknya sudah bisa makan makanan basah," kata Firka menambahkan.
Untuk memastikan, petugas biasanya bertanya langsung pada pemilik terkait kondisi hewan mereka dan melakukan pemeriksaan.
Apabila hasilnya bagus, maka hewan bisa langsung mendapatkan vaksin. Prosedur ini relatif lebih singkat dan sederhana ketimbang sterilisasi atau kebiri, yang biasanya mensyaratkan hewan berpuasa minimal 6-8 jam sebelum operasi.
Suntikan vaksin pun diberikan dalam hitungan detik pada bagian bawah kulit hewan. Untuk kucing, petugas umumnya memegang bagian tengkuk guna menenangkannya.
Usai vaksinasi, pemilik agar tidak memandikan hewan selama sepekan. Ini karena suhu tubuh hewan usai divaksin dapat saja naik akibat demam. Pada hewan yang terkena demam, pemilik bisa memberinya vitamin.
Petugas vaksinasi menyediakan sekitar 100 dosis vaksin setiap harinya. Satu dosis vaksin di pasar biasa dibanderol sekitar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
Pelayanan vaksinasi rabies gratis ini dilakukan dalam rangka mempertahankan DKI Jakarta tetap bebas rabies. Pemerintah berharap warga bijak dan bertanggung jawab pada HPR mereka untuk membawa hewan ke tempat vaksinasi yang telah ditentukan.
Bagi yang memelihara HPR lebih dari satu, program ini dapat menjadi cara berhemat anggaran untuk para anak bulu atau anabul mereka. Hewan piaraan tetap tervaksin gratis, lebih sehat dan dapat menghindarkan dari penularan penyakit rabies.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Status ini pun akan terus dipertahankan dengan berbagai cara, antara lain melalui program vaksinasi, sterilisasi, perketatan lalu lintas hewan, tindak lanjut kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR), pengendalian hewan penular rabies (HPR), serta komunikasi, informasi dan informasi (KIE) kesehatan ke masyarakat.
Program vaksinasi rabies misalnya, dilakukan guna menjaga populasi hewan dan mencegah penularan rabies. Program ini diadakan tahunan menyasar HPR peliharaan milik warga seperti anjing, kucing, kera dan musang di kelurahan-kelurahan, seperti yang dilakukan oleh Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan (Sudin KPKP) Jakarta Pusat.
Kepala Sudin KPKP Jakarta Pusat Penty Yunesi Pudyastuti menyatakan bahwa vaksinasi rabies hingga saat ini gratis, tidak dipungut biaya dan warga dapat langsung datang ke lokasi vaksinasi. Lokasi vaksinasi disampaikan atau diinformasikan melalui kecamatan dan kelurahan yang berdekatan dengan HPR-nya.
Awal pekan ini Sudin KPKP Jakarta Pusat menjadwalkan HPR milik warga di Kelurahan Bungur dan Kenari, Kecamatan Senen, untuk mendapatkan vaksin rabies secara gratis.
Masing-masing kelurahan mendapatkan jatah waktu dua hari yakni Senin (22/4) dan Selasa (23/4) untuk Kelurahan Bungur, sementara Kelurahan Kenari pada Rabu (24/4) dan Kamis (25/4).
Rata-rata pemilik yang datang memelihara anjing atau kucing, sedangkan yang memelihara kera ataupun musang nihil. Sudin KPKP Jakpus mencatat lebih dari 25 hewan terdiri dari anjing dan kucing divaksin setiap hari. Total hingga Rabu (24/4) sudah sebanyak 100 ekor hewan mendapatkan vaksin.
Jumlah HPR yang divaksin akan terus bertambah hingga akhir tahun. Menurut rencana, HPR milik warga di Kecamatan Menteng yang akan mendapatkan giliran selanjutnya.
Tahun lalu, Sudin KPKP Jakarta Pusat telah memberikan vaksin rabies pada 5.741 ekor HPR, melebihi target yang ditetapkan yakni sebanyak 5.681 ekor.
Tanggung jawab
Lurah Kenari Ojoh Juhariyah menuturkan kegiatan ini sebagai bentuk perhatian Pemerintah pada lingkungan khususnya di kelurahan-kelurahan. Kegiatan vaksinasi rabies berkolaborasi dengan berbagai pihak.
Ojoh dan jajarannya mengapresiasi program tersebut dengan memberikan dukungan mulai dari sosialisasi kegiatan vaksinasi ke seluruh masyarakat pemilik HPR melalui RW dan RT. Kelurahan juga ikut andil dalam menyediakan waktu dan tempat vaksinasi, di RW atau halaman kelurahan.
Kelurahan menggandeng pula puskesmas menyosialisasikan tentang bahaya terkena gigitan hewan rabies pada masyarakat pada berbagai kesempatan, di antaranya di sela kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) maupun posyandu.
Rabies atau penyakit anjing gila merupakan penyakit menular akut, menyerang susunan saraf pusat yang disebabkan oleh virus yang termasuk dalam genus Lyssavirus. Virus rabies bisa menular melalui air liur, gigitan atau cakaran dan jilatan pada kulit yang luka oleh hewan yang terinfeksi rabies, hewan yang berisiko tinggi tinggi untuk menularkan rabies umumnya adalah hewan liar atau hewan peliharaan yang tidak mendapatkan vaksin rabies.
Di Indonesia, hewan yang paling sering menularkan rabies pada manusia didominasi anjing yakni mencapai 98 persen, sementara sisanya kucing dan kera.
Menurut Ojoh, mengguggah kesadaran masyarakat tentang pentingnya hewan peliharaan mendapatkan vaksinasi rabies dan bahaya terkena gigitan hewan rabies, merupakan hal yang penting sebagai bentuk tanggung jawab pemelihara terhadap hewan mereka.
Hal tersebut selaras dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta No.11 tahun 1995 yang menyebut salah satunya tentang kewajiban memberikan vaksin rabies pada HPR secara berkala.
Dalam Perda itu juga disebutkan bahwa pemilik atau pemelihara HPR wajib memelihara hewan di dalam rumah atau pekarangan rumahnya, melaporkan pada petugas apabila HPR diduga terserang rabies, serta larangan menelantarkan HPR maupun larangan membawa HPR jenis anjing keluar pekarangan tanpa dilengkapi alat pengaman.
Syarat vaksin
Walau begitu, tak semua hewan bisa divaksinasi. Ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi sebelum hewan mendapatkan vaksinasi rabies.
Staf Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Sudin KPKP Jakarta Pusat, Firka menjelaskan salah satu syarat hewan bisa mendapatkan vaksinasi rabies adalah usia. HPR yang bisa mendapatkan vaksin setidaknya harus minimal berusia empat bulan. Ini berhubungan dengan kekuatan tubuh hewan dapat menerima vaksin.
Vaksin selanjutnya dapat diberikan satu tahun setelah vaksin pertama dan seiring waktu keefektifan vaksin mulai, sehingga vaksin penguat atau booster diperlukan agar hewan tetap terlindungi.
Selain usia, hewan yang akan divaksin juga harus dalam kondisi sehat. Apabila hewan itu betina, harus dipastikan tidak hamil karena berisiko aborsi dan tak menyusui karena ada potensi air susunya kering. "Kecuali anaknya sudah bisa makan makanan basah," kata Firka menambahkan.
Untuk memastikan, petugas biasanya bertanya langsung pada pemilik terkait kondisi hewan mereka dan melakukan pemeriksaan.
Apabila hasilnya bagus, maka hewan bisa langsung mendapatkan vaksin. Prosedur ini relatif lebih singkat dan sederhana ketimbang sterilisasi atau kebiri, yang biasanya mensyaratkan hewan berpuasa minimal 6-8 jam sebelum operasi.
Suntikan vaksin pun diberikan dalam hitungan detik pada bagian bawah kulit hewan. Untuk kucing, petugas umumnya memegang bagian tengkuk guna menenangkannya.
Usai vaksinasi, pemilik agar tidak memandikan hewan selama sepekan. Ini karena suhu tubuh hewan usai divaksin dapat saja naik akibat demam. Pada hewan yang terkena demam, pemilik bisa memberinya vitamin.
Petugas vaksinasi menyediakan sekitar 100 dosis vaksin setiap harinya. Satu dosis vaksin di pasar biasa dibanderol sekitar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
Pelayanan vaksinasi rabies gratis ini dilakukan dalam rangka mempertahankan DKI Jakarta tetap bebas rabies. Pemerintah berharap warga bijak dan bertanggung jawab pada HPR mereka untuk membawa hewan ke tempat vaksinasi yang telah ditentukan.
Bagi yang memelihara HPR lebih dari satu, program ini dapat menjadi cara berhemat anggaran untuk para anak bulu atau anabul mereka. Hewan piaraan tetap tervaksin gratis, lebih sehat dan dapat menghindarkan dari penularan penyakit rabies.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024