Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, meminta para pengembang perumahan di daerah tersebut segera melakukan serah terima hasil pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) ke pemerintah daerah setempat.
Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan di Purwakarta, Kamis (25/4), mengatakan selama dua tahun terakhir, 2023-2024, pemkab setempat telah memanggil 15 pengembang perumahan terkait dengan persoalan tersebut.
Pemanggilan yang dilakukan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Purwakarta itu, terkait dengan serah terima PSU. Pemanggilan terbaru ditujukan kepada lima pengembang perumahan, yakni pada 2 April 2024.
Ia mengatakan dalam surat terbaru yang telah dilayangkan, ada lima perusahaan pengembang perumahan yang dipanggil karena masih belum memenuhi ketentuan mengenai serah terima PSU di kawasan perumahan kepada pemerintah daerah itu.
Sebanyak lima pengembang perumahan yang dipanggil oleh Pemkab Purwakarta tersebut, di antaranya pengembang Perumahan Griya Abadi Negara di Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, pengembang Perumahan ASABRI di Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, serta pengembang Perumahan Sukamulya Permai di Kelurahan Cisereuh, Kecamatan Purwakarta.
Selain itu, pengembang Perumahan Purnayudha di Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari serta pengembang Perumahan Ciwangi Permai di Kecamatan Bungursari.
Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Purwakarta Dian Andriansyah mengatakan PSU perumahan merupakan hal yang wajib diserahterimakan oleh pengembang ke pemerintah daerah.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Purwakarta Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Prasarana Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Permukiman.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan di Purwakarta, Kamis (25/4), mengatakan selama dua tahun terakhir, 2023-2024, pemkab setempat telah memanggil 15 pengembang perumahan terkait dengan persoalan tersebut.
Pemanggilan yang dilakukan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Purwakarta itu, terkait dengan serah terima PSU. Pemanggilan terbaru ditujukan kepada lima pengembang perumahan, yakni pada 2 April 2024.
Ia mengatakan dalam surat terbaru yang telah dilayangkan, ada lima perusahaan pengembang perumahan yang dipanggil karena masih belum memenuhi ketentuan mengenai serah terima PSU di kawasan perumahan kepada pemerintah daerah itu.
Sebanyak lima pengembang perumahan yang dipanggil oleh Pemkab Purwakarta tersebut, di antaranya pengembang Perumahan Griya Abadi Negara di Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, pengembang Perumahan ASABRI di Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, serta pengembang Perumahan Sukamulya Permai di Kelurahan Cisereuh, Kecamatan Purwakarta.
Selain itu, pengembang Perumahan Purnayudha di Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari serta pengembang Perumahan Ciwangi Permai di Kecamatan Bungursari.
Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Purwakarta Dian Andriansyah mengatakan PSU perumahan merupakan hal yang wajib diserahterimakan oleh pengembang ke pemerintah daerah.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Purwakarta Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Prasarana Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Permukiman.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024