Kepolisian Sektor Rancabungur, Polres Bogor menindak pengelola limbah ilegal di bantaran Sungai Cisadane, Desa Mekarsari, Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang didatangkan dari BSD, Kota Tangerang Selatan

"Lokasi itu tidak memiliki izin resmi untuk melakukan pengolahan sampah. Kita laporkan pada pimpinan untuk ditindaklanjuti sebagai bagian dari menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat," ungkap Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat di Cibinong, Selasa.

Ia menjelaskan, penindakan tersebut diawali dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas pengelolaan limbah di bantaran Sungai Cisadane.

Baca juga: PPLI Bogor bantu pemerintah musnahkan barang ilegal dengan minim polusi

"Masyarakat khawatir aktivitas itu menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan. Kami menuju lokasi dan menemukan aktivitas tersebut," kata Azis.

Kepolisian kemudian mengumpulkan bukti-bukti, bahwa lokasi pengolahan sampah atau limbah itu tak berizin alias ilegal.

"Kami juga mendapat informasi penting termasuk identitas pemilik lahan yaitu BK alias IR. Kami juga temukan sekitar 20 ton sampah campuran organik dan anorganik serta alat berat," ujarnya.



Menurut Azis, BK alias IR mengakui bahwa sampah yang diolah di lokasi tersebut berasal dari kawasan BSD Tangerang dan sekitarnya.

Sampah dibawa ke lokasi tersebut untuk disortir, kemudian sampah yang dapat didaur ulang akan dimanfaatkan sementara yang tak dapat didaur ulang akan dibakar.
 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024