Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menangkap dua orang yang diduga melakukan aksi pungli dengan modus retribusi pengamanan rel dan perawatan jalan desa.
Ketua Satgas Saber Pungli Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Purwakarta Kompol Ricky Ardipratama di Purwakarta, Kamis mengatakan dua orang yang diamankan karena diduga melakukan pungli itu masing-masing berinisial YS (47) dan AS (48).
Kedua orang tersebut merupakan warga Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Purwakarta. Mereka diamankan petugas setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) melakukan pungutan uang yang diduga sebagai pungli terhadap kendaraan pengangkut material alam di Jalan Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Purwakarta.
Baca juga: Kasus pungli ASN Disdik Purwakarta diserahkan ke Polisi
Baca juga: Petugas tangkap puluhan pelaku pungli selama musim libur lebaran di Karawang
Dia menyebutkan bahwa kedua pelaku tersebut melakukan pungutan dengan modus sebagai retribusi pengamanan rel dan perawatan jalan desa.
"Hari ini Tim Saber Pungli Purwakarta melaksanakan kegiatan OTT di Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Purwakarta. Dalam kegiatan ini kami mengamankan dua terduga pungli dengan inisial YS dan AS," katanya.
Dalam penangkapan kedua orang itu, kata dia, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp205.000, karcis retribusi pengamanan rel warna pink sebanyak 161 lembar, karcis retribusi pengamanan rel warna hijau sebanyak 321 lembar dan dua buah handphone.
Baca juga: Tim Saber Pungli Kota Sukabumi ringkus pemuda pelaku pungli di kawasan wisata
Menurut dia, kegiatan OTT ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Satgas Saber Pungli Jawa Barat, pada 6 Oktober 2023 tentang pekan pemberantasan pungli jalanan di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat,.
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengaku memungut uang parkir sebesar Rp5.000 untuk kendaraan jenis colt diesel dan Rp8.000 untuk kendaraan jenis tronton yang mengangkut material alam seperti batu ataupun pasir.
Pengendara mobil truk itu dimintai uang parkir setelah melintasi jalan di Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Purwakarta.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Ketua Satgas Saber Pungli Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Purwakarta Kompol Ricky Ardipratama di Purwakarta, Kamis mengatakan dua orang yang diamankan karena diduga melakukan pungli itu masing-masing berinisial YS (47) dan AS (48).
Kedua orang tersebut merupakan warga Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Purwakarta. Mereka diamankan petugas setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) melakukan pungutan uang yang diduga sebagai pungli terhadap kendaraan pengangkut material alam di Jalan Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Purwakarta.
Baca juga: Kasus pungli ASN Disdik Purwakarta diserahkan ke Polisi
Baca juga: Petugas tangkap puluhan pelaku pungli selama musim libur lebaran di Karawang
Dia menyebutkan bahwa kedua pelaku tersebut melakukan pungutan dengan modus sebagai retribusi pengamanan rel dan perawatan jalan desa.
"Hari ini Tim Saber Pungli Purwakarta melaksanakan kegiatan OTT di Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Purwakarta. Dalam kegiatan ini kami mengamankan dua terduga pungli dengan inisial YS dan AS," katanya.
Dalam penangkapan kedua orang itu, kata dia, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp205.000, karcis retribusi pengamanan rel warna pink sebanyak 161 lembar, karcis retribusi pengamanan rel warna hijau sebanyak 321 lembar dan dua buah handphone.
Baca juga: Tim Saber Pungli Kota Sukabumi ringkus pemuda pelaku pungli di kawasan wisata
Menurut dia, kegiatan OTT ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Satgas Saber Pungli Jawa Barat, pada 6 Oktober 2023 tentang pekan pemberantasan pungli jalanan di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat,.
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengaku memungut uang parkir sebesar Rp5.000 untuk kendaraan jenis colt diesel dan Rp8.000 untuk kendaraan jenis tronton yang mengangkut material alam seperti batu ataupun pasir.
Pengendara mobil truk itu dimintai uang parkir setelah melintasi jalan di Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Purwakarta.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024