Bogor (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang angkutan roda dua berbasis aplikasi, salah satu persyaratan yang diatur yakni setiap pengendara wajib mempunyai surat tugas.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, di Bogor, Selasa, menyebutkan, Perwali tersebut diterbitkan berdasarkan pertimbangan keberadaan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor telah menimbulkan berbagai dampak dalam penyelenggaraan angkutan umum.

"Terlebih lagi keberadaannya juga belum diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Bima.

Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Roda Dua Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi di Kota Bogor telah disahkan per tanggal 4 April lalu.

Perwali tersebut diterbitkan untuk mengatur, dan menata keberadaan moda angkutan berbasis aplikasi yang jumlahnya mencapai ribuan unit beroperasi di Kota Bogor, berfungsi sebagai angkutan tidak dalam trayek demi terpeliharanya ketentraman dan ketertiban di masyarakat.

"Untuk meminimalisir dampak dari ojek-ojek `online` inilah, maka dipandang perlu dilakukannya pengawasan dan pengendalian kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis tekonologi informasi oleh Pemerintah Kota Bogor," katanya.

Menurutnya, peraturan tersebut merujuk Pasal 65 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum.

Peraturan tersebut jelasnya, diputuskan dan ditetapkan dengan berbagai maksud dan tujuan. Maksudnya adalah dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan ojek online. Sementara tujuannya agar terpeliharanya ketentraman dan ketertiban masyarakat.

"Dengan diterbitkannya Perwali ini, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para operator atau penyelenggara ojek `online` yakni penyelenggara ojek online harus berbentuk badan usaha, selain itu mereka pun diwajibkan untuk memiliki cabang atau perwakilan yang tetap di Kota Bogor dan menunjuk penanggung jawabnya," kata Bima.

Syarat berikutnya, cabang atau perwakilan penyelenggara ojek `online` juga harus mendapatkan surat tugas dari penyelenggara ojek `online` dan menyampaikan data kendaraan pada dinas terkait.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017