Sukabumi (Antara Megapolitan) - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat yang bekerja di dua organisasi perangkat daerah (OPD) tetangkap tangan karena terlibat pungutan liar (pungli).

"Kami sudah menerima laporan dari pihak Polres Sukabumi Kota khususnya Tim Sapu Bersih Pungli bahwa ada dua PNS yang tertangkap karena pungli dan tinggal menunggu pelimpahan dari pihak kepolisian kepada Inspektorat," kata Inspektur Inspektorat Kota Sukabumi Rudi Juhayat di Sukabumi, Rabu.

Menurutnya, kedua aparatur sipil negara tersebut sudah menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di Unit Pemberantasan Pungli Polres Sukabumi Kota. Ke depannya pihaknya akan melapor kepada Wali Kota Sukabumi untuk menentukan nasib keduanya.

Namun dilihat dari nilai uang hasil punglinya masih di bawah Rp1 juta, kemungkinan besar tidak akan dilakukan pemecatan tetapi hanya diberikan pembinaan di setiap OPD tempat bekerjanya.

Tetapi pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas kepada para ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Sukabumi jika kedapatan melakukan pungli, karena salah satu pelanggaran berat adalah melakukan pungutan tidak sesuai dengan aturan dan perundang-udangan yang berlaku.

"Kita tunggu saja hasil pelimpahan kasus ini dari Polres Sukabumi Kota ke Inspektorat dan selanjutnya akan dilaporkan kepada Wali Kota Sukabumi M Muraz," tambahnya.

Rudi mengatakan selama ini kinerja ASN Pemkot Sukabumi masih normal dan yang terlibat kasus atau pelanggar relatif kecil mayoritas kesalahannya adalah disiplin.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017