Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Jawa Barat, memfasilitasi Industri Kecil Menengah (IKM) di daerah itu dalam pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

"Ada 50 Industri Kecil Menengah (IKM) yang difasilitasi pembuatannya berupa hak merek produk," kata Kepala Disdagin Kota Depok Dudi Mi'raz Imaduddin di Depok, Selasa.

Ia menjelaskan, pihaknya membantu IKM mendaftarkan merek dagangnya ke Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Menurutnya, HKI mempunyai sejumlah fungsi penting bagi pelaku usaha untuk memberikan perlindungan hukum terhadap suatu karya cipta.

"Kami setiap tahun memfasilitasi puluhan IKM untuk mendaftarkan merek, ini gratis, IKM tidak dibebani biaya apapun," jelasnya.

Setiap pelaku usaha dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok senilai Rp1,8 juta. Tim Ditjen KI Kemenkumham RI membantu pelaku IKM hingga HKI terbit.

Lebih lanjut Dudi mengatakan sertifikat HKI ini dapat menjadi alat bukti bagi pemilik bahwa merek yang dimilikinya itu hasil karya ciptanya atau original. HKI merek ini juga menjadi aset usaha dan dapat meningkatkan daya saing bagi para pelaku IKM.

"Kami berharap pelaku usaha bisa naik kelas karena mereknya sudah terlindungi, terhindari dari penjiplakan merek orang lain dan ada rasa aman," ujarnya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024