Ketua DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, Atang Trisnanto mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk menyusun program kerja 2025 yang fokus pada penyelesaian masalah kemiskinan dan pengangguran.

Atang di Kota Bogor, Selasa, memberikan catatan dan masukan kepada Pemkot Bogor dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2025.

“Sesuai dengan esensi pembangunan daerah, pemerintah daerah berkewajiban untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah,” ujarnya.

Menurut Atang, pembangunan Kota Bogor yang telah mampu menghadirkan berbagai kenyamanan dan ketersediaan fasilitas publik, perlu diikuti dengan esensi utama pembangunan yang mampu mengatasi kesulitan ekonomi masyarakat.

Dari hasil reses maupun turun wilayah bertemu dengan berbagai lapisan masyarakat, pihaknya menemukan banyak keluhan dan temuan tentang sulitnya ekonomi masyarakat.

“Di wilayah, kami menemukan banyak pengangguran dan keluhan tentang sulitnya ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat. Bappeda harus mampu menangkap masalah mendasar ini dan menuangkannya dalam program pembangunan ke depan,” kata Atang.

Untuk menyelesaikan masalah kemiskinan dan pengangguran, Atang mengatakan program yang perlu dijadikan skala prioritas antara lain peningkatan kualitas dan aksesibilitas pendidikan, peningkatan ekonomi kreatif, pembentukan pusat ekonomi baru, dan penguatan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).

“Selain itu Pemkot Bogor juga harus menyusun program jangka panjang peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui peningkatan kualitas dan aksesibilitas pendidikan, sehingga teratasi masalah kemiskinan dan pengangguran,” ujarnya.

Atang juga menyinggung soal belum terlaksananya Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.

“Sejak perda ini disahkan, kami di DPRD belum melihat adanya keberpihakan program maupun anggaran secara maksimal. Padahal ekonomi kita ini diselamatkan oleh para pelaku UMKM pada masa pandemi,” kata Atang.

Menurut dia, pelaksanaan perda tersebut dapat menjawab persoalan kemiskinan di Kota Bogor, karena masyarakat dapat terbantu mengembangkan usaha meskipun secara kecil-kecilan.

“Jika perda ini bisa dilaksanakan secara maksimal, bukan tidak mungkin ekonomi masyarakat akan bertahap naik dalam beberapa tahun ke depan,” ucapnya. 

Pewarta: Shabrina Zakaria

Editor : M Fikri Setiawan


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024