Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 440/150-Dinkes Tentang Kesiapsiagaan Peningkatan Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Depok, Jawa Barat.

Hal itu menindaklanjuti SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor PV.05.01/C.V/2526/2024 tentang Kesiapsiagaan Peningkatan Kasus DBD, terutama terkait potensi terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD.

"Disampaikan kepada camat dan lurah serta seluruh masyarakat terkait perlu ada langkah-langkah antisipatif yang dilakukan dalam mencegah peningkatan kasus DBD," katanya di Depok, Senin.

Adapun langkah yang dilakukan yaitu dengan meningkatkan surveilans kasus dan surveilans faktor risiko kejadian DBD, antara lain melalui Pemantauan Jentik Berkala (PJB), melaporkan hasil pelaksanaan PJB oleh kader kesehatan ke puskesmas wilayah masing-masing untuk kemudian disampaikan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok.

Selanjutnya,  kata dia, perkuat pelaksanaan Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik (G1R1J) dengan melibatkan segenap anggota keluarga untuk berperan sebagai Juru Pemantau Jentik (Jumantik) di rumah masing-masing.

Selain itu juga tetap melaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN 3M Plus) dengan kegiatan menguras, menutup, mendaur ulang (3M) Plus untuk menghindari gigitan nyamuk di lingkungan rumah, perkantoran, tempat kerja, sekolah, dan tempat-tempat umum.

Kemudian mengaktifkan Tim Supervisor dan Koordinator G1R1J di berbagai tingkat baik RT/ RW, kelurahan, dan kecamatan, serta mengaktifkan pemantauan jentik oleh siswa di sekolah.

Selanjutnya, berobat ke fasilitas kesehatan atau puskesmas jika ada anggota keluarga yang sakit dengan gejala demam lebih dari dua hari, sakit kepala, mual atau muntah, serta keluar bintik-bintik merah di kulit.

Langkah berikutnya memastikan ketersediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan dan pengendalian DBD, termasuk untuk PSN dan koordinasi lintas sektor serta menerbitkan SE dari camat atau lurah kepada stakeholder agar melaksanakan langkah-langkah kesiapsiagaan untuk mengantisipasi peningkatan kasus DBD.

Masyarakat juga diimbau waspada adanya lembaga yang mengatasnamakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atau Dinas Kesehatan (Dinkes) yang menawarkan jasa pengasapan atau fogging berbayar dan pembelian Larvasida atau Abate.

Dinkes dan puskesmas melaksanakan fogging berdasarkan pedoman dari Kemenkes bukan bukan melakukan penawaran atau penjualan kepada masyarakat.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : M Fikri Setiawan


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024