Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya menyatakan siap mendampingi kasus sengketa pers yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan berkaitan dua media daring dan wartawannya digugat perdata senilai total Rp700 miliar.
"Dewan Pers dalam melakukan pendampingan adalah meminta kuasa hukum dalam hal ini terlapor menyampaikan kepada kuasa hukum untuk menghadirkan ahli Pers dari Dewan Pers guna memberikan penjelasan terkait persoalan yang sedang disidangkan," katanya melalui virtual saat diskusi publik bertajuk 'Perlukah Amandemen Undang-undang Pers' di Sekretariat AJI Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad.
Ia menjelaskan apa yang dilakukan oleh organisasi pers dalam hal ini Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ataupun Dewan Pers tentu mendampingi proses hukum apabila terjadi kasus sengketa pers sampai di tingkat pengadilan dengan menurunkan saksi ahli.
Kendati demikian, proses hukum sengketa pers yang sedang berlangsung di pengadilan, kata Agung, Dewan Pers tentunya tidak bisa langsung mengintervensi proses persidangan, namun tetap memberikan pendampingan dari ahli.
Baca juga: Dewan Pers ungkap tugas komite dalam penerapan "Publisher Rights"
Menurut dia, berkaitan dengan produk pers bagi yang merasa keberatan baik perorangan maupun lembaga terkait dengan pemberitaan di media massa telah diatur mekanismenya dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Jika ada kesempatan, baik dari pengacara terlapor bila masih memungkinkan menghadirkan ahli pers atau Dewan Pers untuk memberikan pemahaman termasuk mendorong menuntaskan sengketa pers itu," katanya.
Pihaknya mendorong media memberitakan dalam setiap proses persidangan agar memberikan pemahaman kepada Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini bahwa persoalan sengketa pers bukanlah persoalan yang diada-adakan apalagi dikait-kaitan dengan pencemaran nama baik.
Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Prof Judhariksawan dalam diskusi tersebut menyampaikan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi sehingga peran dan kehadirannya diperlukan negara sebagai sosial kontrol.
"Dengan kasus-kasus pers seperti ini bisa mencederai kebebasan pers. Kalau melihat dalam kasus ini, maka pilar keempat tidak akan bisa ditegakkan kalau teman-teman pers sendiri tidak melaksanakan tugas jurnalistiknya," ungkap dia.
Baca juga: Dewan Pers ajak media dan wartawan tak ikut buat kegaduhan jelang tahun politik
Ia pun menanggapi eksistensi pers sejauh ini berubah, bila dirunut asal muasal mengapa jurnalis kini menjadi aktor, ternyata anatomi pers sudah mulai bergeser, tadinya sebagai pers perjuangan kemudian masuk dalam masa reformasi hingga menjadi industri media yang boleh dimiliki beragam orang selaku pemilik media.
"Ini fakta, owner (pengusaha) sekarang orientasinya untuk menjadikan perusahaan pers itu apa? karena namanya pengusaha berarti komersil artinya untung rugi, bukan dalam konteks menjaga demokrasi. Jadi ini cukup riskan dalam demokrasi kita," tuturnya.
Judhariksawan juga menyayangkan aturan saat ini tidak bisa membatasi orang membuat perusahaan pers, sebab tidak ada kategorisasi. Hanya saja, ia menyarankan Dewan Pers mengundang pemilik media ini untuk mengingatkan apa itu fungsi pers, jurnalisme, dan apa tujuan dari perusahaan pers itu didirikan.
"Saya pun menanggapi mengapa Undang-undang Pers itu perlu diamandemen atau direvisi, karena ini tentu menjadi pekerjaan rumah bersama mengembalikan marwah peran pers itu sendiri," papanya menekankan.
Hal senada disampaikan Dewan Penasehat AJI Makassar Alwy Fauzi dalam diskusi tersebut menyinggung bahwa kini tekanan menjadi seorang jurnalis sangat berat, selain ada dugaan jurnalisnya dibebani mencari uang melalui iklan, tetapi di sisi lain berbanding terbalik dengan upah yang mereka terima, sangat rendah bahkan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Makanya, masih ada jurnalis menulis berita di hargai Rp30 ribu, bahkan ada di bawah itu. Hal-hal seperti ini yang akhirnya membuat rekan-rekan jurnalis menempuh cara instan karena desakan, belum lagi tekanan yang muncul dari perusahaan harus tampil terdepan dalam artian harus cepat, sehingga tidak memperhatikan poin penting etika penulisan," kata jurnalis senior ini menekankan.
Diskusi Publik bertajuk 'Perlukah Amandemen Undang-undang Pers' tersebut juga dihadiri Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar Fajriani Langgeng beserta stafnya, perwakilan organisasi Pers IJTI Sulsel, PJI Sulsel dan PFI Makassar serta sejumlah jurnalis dari berbagai media di Sekretariat AJI Makassar, Jalan Toddopuli X Makassar, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, dua media daring masing-masing herald.id dan inikata.co.id beserta dua wartawannya digugat total Rp700 miliar karena pemberitaan oleh lima orang mantan Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Saat ini proses sidang memasuki babak pembuktian di PN Makassar.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Dewan Pers dalam melakukan pendampingan adalah meminta kuasa hukum dalam hal ini terlapor menyampaikan kepada kuasa hukum untuk menghadirkan ahli Pers dari Dewan Pers guna memberikan penjelasan terkait persoalan yang sedang disidangkan," katanya melalui virtual saat diskusi publik bertajuk 'Perlukah Amandemen Undang-undang Pers' di Sekretariat AJI Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad.
Ia menjelaskan apa yang dilakukan oleh organisasi pers dalam hal ini Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ataupun Dewan Pers tentu mendampingi proses hukum apabila terjadi kasus sengketa pers sampai di tingkat pengadilan dengan menurunkan saksi ahli.
Kendati demikian, proses hukum sengketa pers yang sedang berlangsung di pengadilan, kata Agung, Dewan Pers tentunya tidak bisa langsung mengintervensi proses persidangan, namun tetap memberikan pendampingan dari ahli.
Baca juga: Dewan Pers ungkap tugas komite dalam penerapan "Publisher Rights"
Menurut dia, berkaitan dengan produk pers bagi yang merasa keberatan baik perorangan maupun lembaga terkait dengan pemberitaan di media massa telah diatur mekanismenya dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Jika ada kesempatan, baik dari pengacara terlapor bila masih memungkinkan menghadirkan ahli pers atau Dewan Pers untuk memberikan pemahaman termasuk mendorong menuntaskan sengketa pers itu," katanya.
Pihaknya mendorong media memberitakan dalam setiap proses persidangan agar memberikan pemahaman kepada Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini bahwa persoalan sengketa pers bukanlah persoalan yang diada-adakan apalagi dikait-kaitan dengan pencemaran nama baik.
Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Prof Judhariksawan dalam diskusi tersebut menyampaikan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi sehingga peran dan kehadirannya diperlukan negara sebagai sosial kontrol.
"Dengan kasus-kasus pers seperti ini bisa mencederai kebebasan pers. Kalau melihat dalam kasus ini, maka pilar keempat tidak akan bisa ditegakkan kalau teman-teman pers sendiri tidak melaksanakan tugas jurnalistiknya," ungkap dia.
Baca juga: Dewan Pers ajak media dan wartawan tak ikut buat kegaduhan jelang tahun politik
Ia pun menanggapi eksistensi pers sejauh ini berubah, bila dirunut asal muasal mengapa jurnalis kini menjadi aktor, ternyata anatomi pers sudah mulai bergeser, tadinya sebagai pers perjuangan kemudian masuk dalam masa reformasi hingga menjadi industri media yang boleh dimiliki beragam orang selaku pemilik media.
"Ini fakta, owner (pengusaha) sekarang orientasinya untuk menjadikan perusahaan pers itu apa? karena namanya pengusaha berarti komersil artinya untung rugi, bukan dalam konteks menjaga demokrasi. Jadi ini cukup riskan dalam demokrasi kita," tuturnya.
Judhariksawan juga menyayangkan aturan saat ini tidak bisa membatasi orang membuat perusahaan pers, sebab tidak ada kategorisasi. Hanya saja, ia menyarankan Dewan Pers mengundang pemilik media ini untuk mengingatkan apa itu fungsi pers, jurnalisme, dan apa tujuan dari perusahaan pers itu didirikan.
"Saya pun menanggapi mengapa Undang-undang Pers itu perlu diamandemen atau direvisi, karena ini tentu menjadi pekerjaan rumah bersama mengembalikan marwah peran pers itu sendiri," papanya menekankan.
Hal senada disampaikan Dewan Penasehat AJI Makassar Alwy Fauzi dalam diskusi tersebut menyinggung bahwa kini tekanan menjadi seorang jurnalis sangat berat, selain ada dugaan jurnalisnya dibebani mencari uang melalui iklan, tetapi di sisi lain berbanding terbalik dengan upah yang mereka terima, sangat rendah bahkan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Makanya, masih ada jurnalis menulis berita di hargai Rp30 ribu, bahkan ada di bawah itu. Hal-hal seperti ini yang akhirnya membuat rekan-rekan jurnalis menempuh cara instan karena desakan, belum lagi tekanan yang muncul dari perusahaan harus tampil terdepan dalam artian harus cepat, sehingga tidak memperhatikan poin penting etika penulisan," kata jurnalis senior ini menekankan.
Diskusi Publik bertajuk 'Perlukah Amandemen Undang-undang Pers' tersebut juga dihadiri Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar Fajriani Langgeng beserta stafnya, perwakilan organisasi Pers IJTI Sulsel, PJI Sulsel dan PFI Makassar serta sejumlah jurnalis dari berbagai media di Sekretariat AJI Makassar, Jalan Toddopuli X Makassar, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, dua media daring masing-masing herald.id dan inikata.co.id beserta dua wartawannya digugat total Rp700 miliar karena pemberitaan oleh lima orang mantan Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Saat ini proses sidang memasuki babak pembuktian di PN Makassar.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024