Depok (Antara Megapolitan) - Para sopir angkutan umum yang tergabung dalam Forum Komunikasi Angkutan Kota Depok berencana untuk melakukan unjuk rasa besar-besaran karena keberadaan ojek daring telah menggerus pendapatan mereka.

Unjuk rasa yang rencana digelar pada Rabu (29/3) 2017 akan mendatangi Pemerintah Kota Depok tersebut yang memprotes keberadaan ojek daring, kemudian batal dilaksanakan.

Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, tanggap dengan permasalahan yang ada pada angkutan kota setempat. Pemerintah lantas menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dan Sepeda Motor yang mengatur tentang angkutan daring dan konvensional.

Ketua Forum Komunikasi Angkutan Kota Depok Maryono berharap para sopir mematuhi peraturan itu.

Perwa tersebut telah mengatur keberadaan ojek daring di Kota Depok dengan cukup arif dan bijaksana. Para ojek daring tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraannya di badan jalan, bahu jalan, dan trotoar.

Selain itu, melarang ojek daring menaikkan penumpang di kawasan terminal. Melarang ojek daring menaikkan penumpang di badan jalan yang telah dilayani oleh trayek angkutan kota.

Dengan adanya perwa itu, para sopir telah mencabut surat pemberitahuan unjuk rasa keepada pihak kepolisian dan telah menyosialisasikan kepada perwakilan sopir angkutan umum.

Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat mengeluarkan perwa itu untuk menjaga iklim usaha angkutan berbasis daring dengan angkutan umum konvensional.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan bahwa dirinya sebagai kepala daerah bertanggung jawab atas ketenteraman dan ketertiban wilayahnya.

Ia ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat merasa nyaman, baik dari kalangan warga yang mencari pencaharian hidup, pengusaha, maupun pengguna layanan dan jasa.

Fasilitasi layanan jasa apa pun bentuknya tanpa melanggar ketertiban umum dan tanpa persaingan kurang sehat di tengah masyarakat.

Peraturan tersebut menjamin dan memfasilitasi semua kalangan untuk menyelenggarakan layanan jasa, khususnya angkutan dan menekankan dalam peraturan tersebut, baik angkutan berbasis daring maupun angkutan umum, bisa menggunakan fasilitas tempat yang sudah diatur.

"Keduanya bisa tetap menjalankan usaha secara tertib dan dalam suasana kekeluargaan," katanya.

Wali Kota Depok mempersilakan mereka menggunakan fasilitas tempat yang bisa menampung pengguna usaha daring, baik swasta maupun pemerintah. Dengan demikian, usaha tetap berjalan secara tenteram, tertib, dan suasana kekeluargaan.

Dalam Perwa No. 11/2017 diatur tentang pembagian tempat-tempat khusus antara angkutan umum dan angkutan aplikasi. Dalam Pasal 6, disebutkan bahwa angkutan berbasis aplikasi tetap bisa beroperasi di Depok dengan beberapa ketentuan tidak parkir di badan jalan.

Selanjutnya, bahu jalan, halte, dan trotoar, tidak menaikkan orang di terminal dan tidak menaikkan orang di badan jalan yang telah dilayani oleh angkutan orang dalam trayek.

Sekretaris Organda Kota Depok M. Hasyim mengatakan bahwa peraturan wali kota dapat diterapkan dengan baik oleh pejabat terkait, seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan kepolisian.

Organda dan Forum Angkutan Kota Depok akan mengevaluasi perwa tersebut untuk memastikan semua mematuhi aturan tersebut. Namun, jika tidak berjalan secara optimal, pihaknya meminta Wali Kota Depok untuk segera mengubah peraturan dengan tidak memperbolehkan ojek daring beroperasi di Kota Depok.


Dua Pendekatan

Menurut ekonom Universitas Indonesia (UI) Rizal E. Halim, penanganan kasus antara angkutan dalam jaringan (daring) dan konvensional memang perlu perbaikan sejumlah perbaikan regulasi dengan dua pendekatan.

Pendekatan pertama, dari sisi pengaturan kebijakan yang diperlukan untuk menata aktivitas pelaku usaha dan interaksinya dengan masyarkaat dan pemerintah. Pendekatan ini, pada prinsipinya adalah memutakhiran seluruh regulasi yang sudah usang (obsolete).

Dengan pendekatan tersebut, menurut dia, produktivitas dan daya saing Indonesia dapat makin ditingkatkan karena sebagian besar persoalan lemahnya daya saing adalah persoalan regulasi yang memandulkan produktivtas.

Kedua, pendekatan untuk memberi rasa kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat (baik pelaku usaha maupun konsumen). Terkait dengan hal ini, yang dapat dilakukan Pemerintah adalah mengevaluasi tuntutan berbagai pihak dan merespons dengan bijak.

Tuntutan berbagai pihak tentunya memiliki muatan kepentingan yang berbeda-beda. Di sisi lain, Pemerintah perlu memberikan jaminan perlindungan bagi setiap warga negaranya.

Sudah waktunya bagi angkutan konvensional untuk memperbarui model bisnisnya. Di sisi lain, angkutan daring juga harus tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia, seperti berbadan hukum (boleh PT, CV, atau koperasi) sehingga pertanggungjawaban hukumnya jelas.

Untuk uji kir, perlu dipikirkan menggunakan teknik lainnya, seperti pemasangan stiker. Jika ada dugaan "predatory pricing" yang dilakukan taksi daring, Pemerintah wajib memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku usaha tersebut.

Tentunya dugaan "predatory pricing" perlu diuji dengan teliti. Teknik mengujinya banyak dan telah digunakan di sejumlah negara. "Predatory pricing" adalah salah satu bentuk strategi yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjual produk dengan harga yang sangat rendah.

Rizal mengatakan bahwa yang bertahan adalah yang dapat meyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan peradaban saat ini.

Terkait dengan rencana pengaturan taksi daring melalui revisi Pemenhub 32 Tahun 2016, menurut dia, sebaiknya dilakukan tidak untuk sekadar memenuhi persoalan yang bersifat "artificial".

Maksudnya adalah tidak hanya reaktif atas tuntutan kesamaan perlakuan (equal treatment), tudingan "predatory pricing" hingga persoalan perlindungan privasi konsumen.

Untuk memastikan perlakuan sama (equal treatment), lanjut dia, pertama Pemerintah perlu merevisi sejumlah regulasi (hampir sebagian besar sektor) akibat perkembangan teknologi atau e-commerce. Tidak hanya di sektor transportasi, tetapi juga sektor-sektor lainnya.

Kedua, untuk megidentifikasi adanya praktik "predatory pricing", ada banyak teknik yang tersedia dalam domain akademis, seperti "short-run cost based", "long-term cost based", "industry specific rules", dan "rule of reason test".

Pengambil kebijakan dapat memutuskan apakah pelaku usaha tertentu melakukan praktik ini. Tentunya tidak hanya pada sektor transportasi, tetapi juga di sektor-sektor lainnya karena praktik "predatory pricing" ini dilarang tidak hanya di Indonesia, tetapi juga negara-negara lainnya di dunia.

Ketiga, untuk persoalan perlindungan privasi konsumen, juga sebaiknya dilakukan secara menyeluruh karena tidak hanya di sektor ini, tetapi juga sektor-sektor lainnya, seperti perdagangan daring, perbankan, dan telekomunikasi.

Di negara-negara maju, telah banyak mengembangkan kebijakan yang disebut "save harbor privacy policy" yang memberikan jaminan keamanan privasi bagi setiap individu yang mengonsumsi barang ataupun jasa.

Sementara itu, pengojek daring di Depok menyatakan keberatan atas Peraturan Wali Kota Depok No. 11/2017 tentang Angkutan Orang dengan Sepeda Motor yang melarang transportasi daring mengambil penumpang di jalan yang dilalui angkutan kota.

Ricky, pengojek daring, mengatakan, "Kalau kami tidak boleh mengambil penumpang di jalan, gimana bisa dapat penumpang? Selama ini kami mendapat penumpang yang di jalan."

Ia berharap pemkot setempat merevisi peraturan itu sehingga bisa mengakomodasi semua pelaku usaha transportasi.

Mengenai larangan "ngetem" di pinggir jalan dan tempat lain yang dianggap mengganggu ketertiban umum, dia mengatakan bahwa Pemerintah harus adil juga untuk melarang angkot "ngetem" di pinggir jalan.

Aturan yang melarang mengambil penumpang di jalan akan mempersulit pengojek daring mencari penumpang. Pemerintah harus adil dalam memberikan keleluasaan usaha kepada semua palaku usaha transportasi.

Pengguna setia ojek daring Yanti mengatakan bahwa semua pelaku usaha harus mau berbenah diri agar usaha tetap bisa bertahan dari kemajuan teknologi.

Ojek daring telah mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan transportasi sehingga keberadaannya memang menguntungkan konsumen. Selain lebih murah, juga lebih cepat sampai tujuan.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017