Sukabumi (Antara Megapolitan) - Satuan Narkoba Polres Sukabumi, Jawa Barat, menyita enam kilogram ganja kering siap edar dari sindikat pengedar narkoba di Kampung Legos, Kabupaten Sukabumi.
"Barang bukti ganja tersebut kami sita dari tiga tersangka yang masih satu sindikat," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus melalui siaran pers yang diterima di Sukabumi, Sabtu.
Ketiga tersangka tersebut yakni RC (32) warga Kampung Legos RT 001/004, Desa Mekarsari, Kecamatan, Kabupaten Sukabumi, kemudian AN (39) warga Kampung Pasir Pogor RT 002/008, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi dan AD (22) warga Kampung Caringin, RT 002/004, Desa Nyangkowek, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi.
Pengungkapan kasus peredaran ganja tersebut berkat informasi dari warga yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap ketiganya di rumah tersangka RC.
Barang bukti yang disita satu paket sedang ganja yang dibungkus kertas nasi, satu paket kecil dan selinting ganja, kemudian dua paket besar ganja kering yang dibungkus karung.
Selanjutnya, sembilan paket kecil yang terbungkus plastik dan paket sedang serta dan satu paket besar daun ganja kering berlakban coklat dengan total keseluruhan mencapai enam kilogram.
"Dari pengakuan tersangka barang tersebut didapatnya dari seorang buron bernisial K asal Purwakarta dan saat ini masih dalam perburuan," tambahnya.
Yusri mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan memburu pemasok ganja kepada tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 111 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Barang bukti ganja tersebut kami sita dari tiga tersangka yang masih satu sindikat," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus melalui siaran pers yang diterima di Sukabumi, Sabtu.
Ketiga tersangka tersebut yakni RC (32) warga Kampung Legos RT 001/004, Desa Mekarsari, Kecamatan, Kabupaten Sukabumi, kemudian AN (39) warga Kampung Pasir Pogor RT 002/008, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi dan AD (22) warga Kampung Caringin, RT 002/004, Desa Nyangkowek, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi.
Pengungkapan kasus peredaran ganja tersebut berkat informasi dari warga yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap ketiganya di rumah tersangka RC.
Barang bukti yang disita satu paket sedang ganja yang dibungkus kertas nasi, satu paket kecil dan selinting ganja, kemudian dua paket besar ganja kering yang dibungkus karung.
Selanjutnya, sembilan paket kecil yang terbungkus plastik dan paket sedang serta dan satu paket besar daun ganja kering berlakban coklat dengan total keseluruhan mencapai enam kilogram.
"Dari pengakuan tersangka barang tersebut didapatnya dari seorang buron bernisial K asal Purwakarta dan saat ini masih dalam perburuan," tambahnya.
Yusri mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan memburu pemasok ganja kepada tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 111 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017