Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024, meskipun sedikit terlambat dari jadwal tahapan yang telah ditetapkan.

"Pelaksanaan pleno tingkat kabupaten sudah selesai, diakhiri oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Tambun Selatan. Alhamdulillah berjalan dengan baik sehingga kalkulasi dari lima jenis pemilihan telah selesai," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido di Cikarang, Senin petang.

Ia mengatakan hasil pleno juga telah dibawa untuk dibacakan pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi di KPU Jawa Barat.

Ia menyebut ada peningkatan partisipasi pemilih di Kabupaten Bekasi pada pemilu tahun ini dibandingkan dengan pesta demokrasi pada tahun 2019.

"Kelima jenis pemilihan yang kita lakukan khususnya di Kabupaten Bekasi menghasilkan peningkatan angka partisipasi pemilih dari 81,36 persen pada tahun 2019 menjadi 81,8 persen pada pemilu tahun ini," katanya.

KPU Kabupaten Bekasi menjadikan tahapan pemilu yang sudah dilewati sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan, terlebih dalam waktu dekat masih ada proses pemilihan kepala daerah.

"Catatan yang tidak terpisahkan bahwa tahapan pilkada sudah dimulai sebentar lagi setelah kita mendengarkan penetapan KPU RI pada 20 Maret 2024," ucapnya.

Pihaknya juga sudah bersiap menjalankan tahapan pilkada sesuai regulasi, salah satunya dengan menyiapkan seleksi panitia ad hoc yang sudah mengakhiri masa tugas 4 April dan mengumumkan panitia baru pada 17 April mendatang.

KPU Kabupaten Bekasi belum dapat memublikasikan hasil perolehan suara calon anggota legislatif yang mendapatkan suara terbanyak mengingat saat ini baru bisa mengunduh hasil model D dari Kabupaten Bekasi.

"Sampai saat ini kita baru bisa download hasil model D Kabupaten Bekasi. Alhamdulillah sudah rampung untuk lima jenis pemilihan, jadi hasilnya nanti akan dipublikasikan di website www.kpu.go.id," kata dia.

Ali mengklaim jajaran KPU Kabupaten Bekasi sudah bekerja sesuai dengan aturan pelaksanaan Pemilu 2024.

"Untuk masyarakat Kabupaten Bekasi, kami berpatokan kepada asas hukum yang berlaku. Oleh karena itu, percayakan proses pemilu dan pilkada ini sesuai dengan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu dan Pilkada," ucap dia.

Ia juga memastikan dalam waktu dekat akan mengevaluasi para penyelenggara pemilu, mulai dari tingkat kecamatan hingga penyelenggara tingkat Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) guna kebutuhan pilkada.

"Tidak hanya evaluasi penyelenggara tingkat kecamatan, namun juga desa, bahkan KPPS. Evaluasi ini penting mengingat pemahaman kita berkaitan dengan rekapitulasi perlu pendalaman, artinya kami akan menyarankan untuk memberikan sosialisasi ataupun bimtek yang lebih banyak," ujar Ali Rido.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024