Pakar politik Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat mengatakan Pemerintah harus memastikan Mahkamah Konstitusi (MK) netral dalam menangani sengketa pemilu pascarekapitulasi nasional.

"Ya, di sini tentu Pemerintah harus menyatakan sikap bahwa memang enggak akan cawe-cawe terhadap proses yang terjadi di MK," kata Cecep ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Cecep memandang perlu Pemerintah melakukan hal itu lantaran MK sebelumnya telah menerima catatan buruk terkait dengan keputusan hukum soal batas umur capres dan cawapres.

Selain itu, kata dia, kepercayaan publik atas MK harus ditingkatkan agar masyarakat tetap percaya terhadap institusi hukum itu sebagai garda terakhir dalam mencari keadilan.

Baca juga: Pengamat: MK dipercaya untuk selesaikan sengketa pemilu

Tidak cukup sampai di situ, lanjut Cecep, peran masyarakat juga penting dalam mengawasi proses sengketa pemilu yang nantinya akan berjalan di MK.

"Kita harus mengontrol proses persidangan di MK nanti. Bukan sekadar pihak 01 dan 03 juga yang dirugikan, melainkan semua masyarakat bisa mengawasi pemilu," kata dia.

Pandangan berbeda dikatakan pakar politik Universitas Andalas Padang Asrinaldi. Dia mengatakan bahwa MK masih mendapatkan kepercayaan masyarakat untuk menyelesaikan sengketa Pemilu 2024.

Baca juga: MK bakal maksimalkan tenggat 14 hari kerja putus PHPU Presiden-Wakil Presiden

Kepercayaan itu masih ada, kata Asrinaldi, terlepas MK telah melewati banyak kontroversi karena beberapa keputusan hukumnya.

"Kepercayaan itu hilang pun tidak karena masih ada hakim konstitusi yang masih punya etika dan moral," kata Asrinaldi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Sabtu (16/3).

Hal tersebut, menurut Asrinaldi, harus dimanfaatkan pemerintah untuk membuktikan bahwa MK merupakan institusi yang independen dan layak dijadikan garda terakhir mencari keadilan.

Baca juga: Guru besar Ilmu Hukum Unpak Bogor: MK perlu fokus jadi "peradilan UU"

Salah satu cara menguji kepercayaan MK adalah dengan menghasilkan keputusan hukum yang adil pada sengketa pemilu yang diperkirakan akan terjadi setelah rekapitulasi nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai.

Asrinaldi mengutarakan bahwa MK harus menimbang semua bukti kecurangan yang disampaikan pihak penggugat.

"MK harus berpegang pada kepentingan konstitusional, jangan kepentingan politik praktis. MK harus mengacu pada jalan konstitusi," kata dia.

Pewarta: Walda Marison

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024